Bupati Humbahas Ikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH Di Medan, Tekankan Peran Daerah Dalam Pengawasan Hutan

/ Kamis, 16 April 2026 / 18.56.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dengan menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Humbahas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jerry Silitonga serta Kepala Dinas PUPR Reinward Marpaung.

Sosialisasi ini juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ardi Rismon, serta sejumlah pejabat TNI, di antaranya Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi dan Kolonel Fredy Sianturi. Selain itu, perwakilan dari 12 kabupaten/kota terdampak pencabutan PBPH di Sumatera Utara turut hadir.

Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon, menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan PBPH dilakukan pemerintah sebagai langkah tegas dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan. Pencabutan tersebut didasari sejumlah pelanggaran, seperti tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak dipenuhinya kewajiban administratif dan teknis, ketiadaan aktivitas nyata di lapangan, hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha di sektor kehutanan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah ditegaskan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan ini. Kepala daerah diminta aktif memberikan data dan informasi faktual terkait kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan, serta menjalin koordinasi lintas sektor dalam proses penertiban pasca pencabutan izin.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan di wilayah masing-masing guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, dan menjadi bagian dari langkah nasional dalam penertiban kawasan hutan.

Ardi Rismon menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Komitmen bersama pusat dan daerah adalah kunci utama pengelolaan berkelanjutan. Hutan bukan sekadar konsesi, melainkan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Humbahas diharapkan dapat memperkuat peran aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung kebijakan nasional demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: