POSKOTASUMATERA.COM-DELISEEDANG-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diduga terjadi kebobolan Pendapatan Daerah (PAD) akibat ulah oknum mafia tanah yang melakukan aktivitas tanpa proses perizinan dari instansi terkait.
Hal ini terbukti pada proyek pembangunan perumahan CBD Helvetia, dimana puluhan bangunan ruko didirikan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak adanya PBG dalam pembangunan ruko CBD Helvetia itu dibenarkan oleh penjabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Dinas Cikataru, Rahmatsyah melalui Kabid PBG, Adam yang diwawancara Poskotasumatera.com membenarkan bahwa bangunan gedung CBD Helvetia belum memiliki izin PBG.
Adam menjelaskan bahwa memang betul pihak PT SUKSES UNLIMITED INCOME SOLUTION, selalu pelaksana pembangunan CBD Helvetia ada mengajukan permohonan izin PBG melalui sistem OSS ke kantor Cikataru Deli Serdang. namun permohonan tersebut belum tervalidasi. Dan izin PBG yang yang mereka mohonkan belum terbit.
Secara prosedur, pembangunan komplek CBD Helvetia, menyalahi aturan jika tetap melaksanakan pembangunannya, sebelum izin terbit," kami bersama pihak satpol PP akan melakukan cek lapangan untuk memastikan berita tersebut" Tegas pak Adam.
Aksi mafia tanah ala koboy yang menggarong aset negara seolah luput dari pengawasan pihak yang berwajib.
Ribuan hektar aset negara yang sebelumnya di kelola PTPN2 kini beralih fungsi menjadi komplek rumah pertokoan /ruko.
Padahal, Ketentuan mengenai penyerahan 20% lahan aset PTPN (khususnya eks HGU PTPN II) ke negara diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN (sering disebut sebagai aturan 2021). Aturan ini mewajibkan pelepasan sebagian lahan saat HGU berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), seolah masih belum terpenuhi oleh PT SUkses Unlimitid Income Solution.
Pantauan Poskotasumatera.com dilapangan, Puluhan Ruko di Komplek CBD Jln Veteran Helvetia dibangun diatas lahan ribuan hektar yang disebut-sebut merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang kini telah ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di tanda tangani oleh mantan kepala ATR/ BPN Deliserdang, Abdul Rahim Lubis. atasnama PT Sukses Unlimited Income Solution yang merupakan pemohon izin persetujuan bangunan gedung, ( PBG) di dinas cikataru , Deliserdang.
Permohonan PBG di ajukan dengan alas dasar hak, sartifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor, 02.04.25.05.1.00297 yang didapat dari lahan eks HGU dahulunya.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (16/4/2026), aktivitas konstruksi terlihat berlangsung tanpa hambatan berarti. Struktur bangunan terus di kerjakan , mulai bangunan pagar yang telah berdiri kokoh, hingga bangunan puluhan ruko yang sedang dikerjakan. Sementara legalitas dasarnya justru belum terpenuhi. Situasi ini menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.
Terkait hal ini, Ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud , meminta kepada Bupati Deli Serdang , Dr Asri Ludin Tambunan , untuk segera melakukan tindakan tegas , memerintahkan satpol PP membongkar bangunan komplek CBD jln Veteran Helvetia.
Karna di pastikan Deli Serdang mengalami kebocoran pendapatan asli daerah ( PAD ) jika hal ini tidak di tindak tegas. Ungkap Jurlis,
Ia Juga mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk menyelediki dan menindak oknum oknum yang terlibat didalamnya. (PS/P Limbong)
