POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di balik sorotan publik terhadap proyek pembangunan strategis di Kota Medan, terselip peran penting seorang birokrat yang bekerja dalam senyap namun berdampak nyata. Ia adalah John Ester Lase, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, yang menunjukkan ketegasan sekaligus keberpihakan pada keadilan dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan.
Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan, almarhum Wahyu Suprio, telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris dengan total santunan mencapai Rp208 juta. Kepastian ini bukan sekadar administratif, melainkan hasil dari pengawalan ketat dan intervensi langsung yang dilakukan jajaran Pemko Medan.
Dalam keterangannya, John Ester Lase menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang meminta agar kasus kecelakaan kerja ini ditangani serius hingga tuntas.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak. Arahan Bapak Wali Kota sangat jelas, tidak boleh ada hak pekerja yang terabaikan. Kami kawal penuh hingga hak korban benar-benar diterima,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Tak berhenti pada koordinasi, John Ester Lase bahkan turun langsung melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Dalam proses tersebut, ia menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi merugikan pekerja.
Salah satu tantangan utama dalam kasus ini adalah tidak terdaftarnya korban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak yang seharusnya diterima.
“Kami tetap menuntut agar santunan diberikan setara dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Ini soal keadilan. Tidak boleh ada celah bagi perusahaan untuk menghindar dari tanggung jawab,” tegas John.
Melalui serangkaian mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati formula santunan sebesar 48 kali upah bulanan. Dengan acuan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, total santunan yang diserahkan mencapai Rp208 juta.
Meski penyerahan dilakukan oleh pihak perusahaan, kehadiran John Ester Lase sebagai saksi menjadi simbol kuat bahwa negara hadir memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas.
Di balik penyelesaian kasus ini, tersirat pesan tegas: keselamatan kerja bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak. John Ester Lase menegaskan, ke depan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran standar keselamatan maupun kelalaian administratif.
“Ini menjadi pelajaran penting. Semua pekerja proyek di bawah Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pengawasan SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga akan kami perketat. K3 adalah harga mati,” tegasnya.
Langkah yang diambil ini sekaligus mencerminkan wajah kepemimpinan birokrasi yang responsif dan berani mengambil sikap. Di tengah kompleksitas proyek pembangunan, kehadiran figur seperti John Ester Lase menjadi penegas bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik, tetapi juga tentang menjaga martabat dan hak setiap pekerja.
Dengan komitmen yang ditunjukkan, Pemerintah Kota Medan tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan—bahwa di balik setiap proyek, ada perlindungan nyata bagi mereka yang bekerja di dalamnya.
(PS/M.F/Tim)
