Diduga Janggal! SLHS Dapur Tak Layak Terbit, Aliansi Desak APH Periksa Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

/ Kamis, 16 April 2026 / 22.19.00 WIB


Pertanyakan Prosedur, Ketua Aliansi Soroti Ketidaksesuaian Penilaian di Lapangan


POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Polemik penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kembali mencuat. Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara terkait dugaan penerbitan SLHS terhadap dapur yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

Desakan ini menguat setelah adanya temuan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) yang berujung pada penghentian sementara (suspensi) operasional dapur. Penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 1529/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026.

Dalam keterangannya, Dahrinsyah menegaskan bahwa dapur yang dimaksud sebelumnya telah dinyatakan tidak layak berdasarkan sejumlah poin penilaian teknis di lapangan, termasuk hasil evaluasi dari pihak BGN.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa bisa SLHS dikeluarkan, sementara hasil penilaian di lapangan masih menyatakan dapur tersebut tidak layak?” tegas Dahrinsyah kepada poskotasumatra.com, Kamis (16/04/2026). 

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara melalui Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan, Khalikul Fadli, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penerbitan SLHS didasarkan pada hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), bukan semata-mata pada kondisi fisik bangunan.

“Penilaian kami berdasarkan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), bukan dari bangunan. Kami bisa memberikan SLHS kepada dapur yang nilainya minimal 80,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam penilaian adalah keberadaan sertifikasi pangan di dapur MBG tersebut.

“Yang penting dalam poin penilaian itu, dapur sudah memiliki sertifikasi pangan,” jelas Khalikul Fadli.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari total 44 dapur MBG yang ada, sebanyak 25 SPPG telah memiliki SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Namun, hal ini justru menambah tanda tanya. Dahrinsyah mempertanyakan apakah dari 25 dapur yang telah mengantongi SLHS tersebut, termasuk di dalamnya dapur yang justru disuspend oleh pihak BGN.

“Ini yang jadi pertanyaan serius. Dari 44 dapur MBG, 25 sudah diberikan SLHS oleh Dinkes. Apakah di dalam 25 itu termasuk dapur yang disuspend oleh BGN? Kalau iya, berarti ada persoalan besar dalam proses penilaian,” tegas Dahrinsyah.

Menurutnya, perbedaan hasil penilaian antara Dinas Kesehatan dan BGN tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, karena berpotensi menimbulkan standar ganda dalam penentuan kelayakan dapur.

Aliansi pun menilai transparansi menjadi kunci untuk membuka fakta sebenarnya di balik polemik ini, sekaligus memastikan tidak ada kelalaian atau penyimpangan prosedur dalam penerbitan dokumen penting seperti SLHS.

Oleh karena itu, pihaknya tetap mendesak APH untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SLHS di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkas Dahrinsyah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terlebih setelah adanya surat resmi penghentian dari BGN, dan diharapkan adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik penerbitan SLHS tersebut. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: