Diduga Kuat Tidak Miliki Izin PBG, Warga Minta Hentikan Pembangunan Ternak Ayam Di Dusun II Beranti Desa Siguci

/ Kamis, 16 April 2026 / 16.30.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pembangunan ternak ayam di Dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, disoroti warga setempat karena diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan UKL/UPL.

Hal ini disampaikan Jasuma Ginting warga dusun Ii Beranti kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Dikatakan Jasuma bahwa, bangunan yang dikabarkan akan dijadikan kandang ayam itu dikelola  oleh oknum pengusaha "bermata cipit" dan berlokasi diatas garis bantaran sungai Lau Belumai, sehingga kuat kemungkinan usaha ternak ayam tersebut, nantinya  membuang limbah sisa produksinya ke aliran sungai belumai dan akan mencemari air sungai tersebut.

Warga ini mengaku resah dengan keberadaan kandang tersebut apalagi tidak terlihat adanya plank PBG di lokasi proyek bangunan.

 Untuk itu Jasuma meminta Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan melalui Satpol PP sebagai petugas penegak perda agar segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan kandang ayam tersebut 

"Saya mewakili ratusan masarakat dsn II Beranti, merasa sangat keberatan di lanjutkan nya pembangunan ternak ayam tersebut. Karena bangunan ternak tersebu, berada di atas  garis bantaran sungai belumai.Secara otomatis, limbah sisa produksi ternak tersebut nanti nya,  akan di buang dan di alirkan ke sungai belumai. Dan di pastikan akan mencemari aliran sungai tersebut. Ujarnya kepada wartawan.

Terpisah,  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud, juga  meminta kepada satpol PP kabupaten Deli Serdang, selaku penegak perda, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha hal ini mengacu pada Undang-undang utama yang mengatur pencemaran lingkungan, termasuk air sungai di Indonesia, adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 Aturan ini kata Jurlis, melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, didukung oleh PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan kualitas air. 

Selain itu , sambung Jurlis, pengusaha ternak tersebut harus miliki izin rekomtec dari BWS , karna prosedur nya BWS, berhak  menentukan , batas garis bangunan yang ada daerah aliran sungai ( DAS).

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi resmi, dari pihak pemerintahan desa maupun Kecamatan.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: