Dugaan Penyalahgunaan & Kekeliruan JPU Kasus Amsal Sitepu, Pakar Hukum Desak Kejagung Tindak Kajari Karo

/ Jumat, 03 April 2026 / 18.16.00 WIB

Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH

Poskotasumatera.com
,MEDAN - Vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu sebagai momentum penting untuk melindungi pekerja ekonomi kreatif yang seringkali bersinggungan dengan administrasi proyek pemerintah.

Majelis hakim menilai perbuatan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (mark-up) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Kasus ini menarik perhatian publik dan komunitas kreatif, dengan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang menilai vonis ini mencerminkan keadilan bagi pelaku industri kreatif.

Kasus Amsal ini juga mendapat perhaitian dari Pakar Hukum Perundang-undangan, Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, Menurutnya, Kajari & Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada akhirnya diputus  bebas murni oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, patut dimintai pertanggungjawban hukum yang tidak hanya sekedar pertanggungjawaban administratif dan atau kode etik.

"Tujuannya adalah agar oknum Jaksa -Jaksa dalam menangani perkara dan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dalam mewujudkan tujuan hukum tidak melanggar hukum karena kebijakan hukum pihak kejaksaan dapat merampas Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga Negara Republik Indonesia," jelasnya di Medan pada Jum'at (03/04/26)

"Rakyat berterimakasih kepada anggota Komisi III DPR RI yang berperan aktif secara logika hukum dan telah menjalankan fungsi pengawasan hukum dengan baik, peran aktif dan fungsi pengawasan hukum inilah yang diharapkan Rakyat Indonesia dalam mewujudkan Indonesia adalah sebagai negara taat hukum," Ungkap DR. Ali Yusran Gea lagi.

Pakar Hukum asal Sumatera Utara ini menekankan bahwa sanksi penyalahgunaan dan kekeliruan hukum yang dilakukan oleh JPU  dan Kajari Karo tersebut terang dan jelas telah diatur  dalam Pasal 68 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang berbunyi: "Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea menilai, Kajari Karo beserta JPU harus dimintai pertanggung-jawaban hukum terutama pidana kepada mereka dan atau sesuai karat pelanggarannya untuk menjaga integritas dan nama baik lembaga kejaksaan.

DR.GEA merinci bahwa kesalahan Kajari Karo dan JPU dalam kasus ini mencerminkan masalah sistemik yang sering terjadi di tingkat proses penegakan hukum terutama dalam penanganan delik dugaan korupsi. 

"Secara umum, kesalahan tersebut meliputi ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan, lemahnya pembuktian di persidangan, serta kurangnya koordinasi dengan penyidik, akibatnya, perkara berujung pada putusan bebas/lepas (vrijspraak/ontslag) atau tuntutan yang tidak berdasar fakta hukum," Tegas DR. Alai Yusran Gea.

Berikut daftar kesalahan teknis dan profesional JPU yang paling umum, sebagaimana diuraikan pakar tersebut:

Dakwaan kabur (Obscuur Libel). Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, atau tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana, waktu, serta tempat kejadian (locus delicti).

Salah menerapkan pasal. Ketidaktepatan penerapan pasal hukum materiil terhadap perbuatan terdakwa, sehingga dakwaan gugur.

Lemahnya alat bukti. Gagal menghadirkan saksi atau bukti relevan dan sah sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, yang tidak meyakinkan hakim.

Kurangnya koordinasi Pra-Penuntutan. Petunjuk JPU saat berkas perkara (BAP) di penyidik kurang maksimal, menyebabkan berkas dikembalikan berulang kali atau tidak lengkap.

Tuntutan tidak sesuai fakta. Surat tuntutan (requisitoir) tidak selaras dengan fakta persidangan.

Ketidakprofesionalan Lainnya,  Penundaan sidang tak perlu atau kinerja tidak sungguh-sungguh, melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dampak Serius bagi Peradilan dan Potensi Sanksi Berat

Dampak dari kesalahan-kesalahan ini, lanjut Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea, berpotensi menimbulkan malicious prosecution atau penuntutan jahat yang salah sasaran, sekaligus melecehkan independensi peradilan.

"Ini bukan hanya merugikan terdakwa, tapi juga menodai kredibilitas jaksa sebagai penegak hukum," tegasnya.

Selain itu Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea menyarankan agar Kejaksaan Agung dapat melakukan reformasi di tubuh lembaga Kejaksaan RI yakni segera lakukan reformasi Kejaksaan secara menyeluruh baik dari aspek substansi hukummya, moralitas dan mentalitas danBudaya Hukum sebagai pamong Jaksa.

Langkah dan kebijakan DPR RI Komisi III memanggil pihak pihak terkait dalam masalah Amsal Sitepu mendapat apresiasi tinggi dari Assoc.Prof.Dr Ali Yusran Gea. Artinya legislatif menjadi aspirasi dan pengawasan yang baik untuk masyarakat.

Pakar Hukum Perundang-undangan, Assoc.Prof.Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, mendesak Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk tegas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang Kajari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung melalui Kejati Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, pakar hukum ini menegaskan bahwa penindakan harus segera dilakukan untuk mencegah preseden buruk di masa depan, baik melalui sanksi administratif, etik, maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku. (120n)

Komentar Anda

Terkini: