POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Ada satu hal yang sering dilupakan sebagian pejabat publik: etika tidak berhenti di ruang formal. Ia juga hidup dalam percakapan sehari-hari, bahkan dalam pesan singkat sekalipun. Ketika etika itu runtuh, yang terungkap bukan hanya karakter pribadi, tetapi juga kualitas lembaga yang diwakilinya.
Percakapan antara anggota DPRD Gerhana Tumanggor dan seorang wartawan Poskotasumatera com membuka tabir yang seharusnya tidak terjadi di ruang komunikasi publik. Percakapan itu dimulai dengan kalimat, “Naung rittik do ho lae?” (yang udah gilanya kau Lae) dan “Songoni dope kalasmu ba patut do,” (begitunya kelasmu, patutulah) yang sejak awal sudah memperlihatkan nada yang tidak sepenuhnya profesional.
Ketika wartawan mencoba menjaga komunikasi dengan bertanya secara sopan, “Izin Pak dewan Bahasa aha doi, petunjuk pak dewan,” ( bahasa apa itu, petunjuk pak dewan) respons yang muncul justru bergeser ke arah yang semakin tidak relevan.
Kalimat seperti “Allangi ma te i lae asa 2 tem” (makanlah taik itu lae supaya 2 taikmu) hingga “Boha keberatan lae?” ( kenapa keberatan lae ) menunjukkan komunikasi yang tidak lagi berada pada jalur profesional.
Situasi semakin janggal ketika muncul ajakan seperti “Molo sor lae jumpang hita,” (kalau sor lae jumpa kita), yang ditanggapi dengan pertanyaan wartawan “Lao marhua juppang?” ( mau kenapa jumpa ) dan dijawab kembali dengan “Asa main jo hita” (supaya main dulu kita) serta “Nga songon na pir ra lae.” ( kayaknya sudah kuat lae )
Dalam konteks hubungan antara pejabat publik dan wartawan, ungkapan-ungkapan ini sulit dipisahkan dari kesan ambigu dan tidak pantas.
Alih-alih meluruskan arah komunikasi, pernyataan berikutnya justru mempertegas persoalan etika: “Otcopi ma te mi,” ( ocop lah taikmu) disusul dengan “Tu au unang baen lae aneh2. Na biasa biasa i ma ate” ( sama aku jangan buat lae aneh aneh , yang biasa biasa aja lah lae) dan “Ido, so marsitandaan dope hita nga tor aneh2 lae.” ( ya, belum kenalan kita sudah aneh aneh lae)
Ketika wartawan mencoba mengkritisi dengan “Didia na aneh? Ahado difinisi ni na aneh pak dewan yg terhormat” ( apa definisi yang aneh pak dewan terhormat ) serta “Hurang pas do bayah bahasamon pak dewan,” (kurang pas bahasamu pak dewan) yang muncul bukan refleksi, melainkan kelanjutan komunikasi yang tetap tidak proporsional.
Puncaknya terjadi ketika wartawan menyatakan niat membawa persoalan ini ke media: “Izin pak dewan, hupanaik Hami majo bahasa nahurang pas on di media Nami da.” ( izin pak dewan, kunaikan kami dulu bahasa yang kurang pas di media kami ya) Respons yang muncul justru terkesan menantang: “Las tiap ari pa naik lae,” bahkan ditambah dengan “Molo boi pagi dan sore ate.”( mau tiap hari naikan lae)
Tidak berhenti di situ, pernyataan lain seperti “Bagak bain redaksi bahasa nai da,” “Unang patandahu parsiajar,” ( bagus buat redaksi bahasamu," jangan kelihatan yang belajar) dan “Sering2 baca KBBI” ( sering sering baca KBBI) memperlihatkan nada yang semakin menjauh dari etika komunikasi publik. Kalimat “Unang gabe lamleleng gabe oto 😄😄😄” ( Jangan jadi lama lama jadi bodoh) mungkin dimaksudkan sebagai candaan, tetapi dalam konteks ini justru memperkuat kesan merendahkan.
Dan akhirnya, pernyataan yang paling mencolok muncul tanpa ragu: “Belum pernah saya baca tulisanmu tembus ke Kompas” serta “Kalo kita dari mahasiswa dah sering terbit tulisan kita di Kompas.” Ini bukan lagi komunikasi, melainkan perbandingan personal yang sama sekali tidak relevan dengan fungsi seorang pejabat publik.
Respons wartawan, “Unang paototo au pak dewan, ndang adong hak mu paototo hon au pak dewan,” (jangan bodoh bodohkan aku pak dewan, ngk ada hakmu membodohi bodohin pak dewan) menjadi penegasan bahwa batas telah dilanggar.
Editorial ini tidak sedang mengadili seseorang, tetapi mengingatkan bahwa setiap kata dari pejabat publik memiliki konsekuensi. Ketika komunikasi berubah menjadi ruang merendahkan, ambigu, dan tidak profesional, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.
Jika standar seperti ini dibiarkan, maka pertanyaan yang lebih besar layak diajukan: apakah etika masih menjadi fondasi dalam menjalankan jabatan publik, atau sudah dianggap sekadar formalitas?
Badan Kehormatan harus hadir, bukan sekadar sebagai pelengkap struktur, tetapi sebagai penjaga marwah. Sebab ketika etika runtuh, kepercayaan publik ikut runtuh bersamaan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dpc. SPRI Tapanuli Utara, , Lamhot Silaban. ST, angkat bicara dengan nada tegas."Ia menilai bahwa apa yang terjadi bukan sekadar persoalan komunikasi biasa, melainkan sudah menyentuh ranah etika publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
“Ini bukan lagi soal salah paham dalam percakapan, tetapi sudah menunjukkan adanya sikap yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan dalam menjalankan tugasnya harus dihormati, bukan justru direndahkan dengan bahasa yang tidak pantas,” tegas Lamhot.
Lebih lanjut, ia meminta agar lembaga kehormatan DPRD tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Menurutnya, setiap perilaku anggota dewan mencerminkan wajah institusi di mata masyarakat.
“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk ke depan. Etika komunikasi adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.
Lamhot juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi marwah pers.
“Pers bukan untuk direndahkan. Jika ada kritik terhadap jurnalis, sampaikan secara beretika. Jangan dengan kata-kata yang justru memperlihatkan ketidaklayakan seorang pejabat dalam berkomunikasi,” pungkasnya.
Dengan adanya sorotan dari organisasi pers, publik kini menunggu langkah konkret dari DPRD dalam menegakkan kode etik internal. Sebab, menjaga kehormatan lembaga bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga komitmen nyata dalam bertindak dan berkomunikasi secara beradab. (PS/B.Nababan)

