POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang.SH.MH yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata dari akuntabilitas institusi kejaksaan kepada publik. “Setiap perkara yang telah diputus pengadilan harus ditindaklanjuti hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti. Ini adalah wujud kepastian hukum sekaligus bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, perkara keamanan dan ketertiban umum, tindak pidana umum lainnya, hingga perkara narkotika dan zat adiktif. Total sebanyak 136 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering dengan berat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap serta perlengkapan lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, barang bukti dari perkara lainnya juga cukup beragam, antara lain senjata tajam, parang, cangkul, flashdisk, mancis, rokok, minyak kayu putih, plastik klip, kaca pyrex, sedotan atau pipet, botol, kertas nasi, tas, gunting, plastik, kaleng rokok, timbangan, kotak, cotton bud, dompet, hingga kartu ATM. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan metode yang sesuai standar operasional prosedur guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Lebih lanjut, Kajari Humbahas menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diharapkan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya kembali.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada tahap persidangan dan putusan, melainkan berlanjut hingga tahap eksekusi yang tuntas. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ke depan, Kejari Humbahas akan terus memperkuat integritas dan kualitas pelayanan hukum demi terciptanya keadilan yang merata dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. (PS/Nababan)
