![]() |
| Ketua DPC SPRI Tapanuli Utara Lamhot Silaban,ST |
POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS - Polemik antara insan pers dan lembaga legislatif di Kabupaten Humbang Hasundutan kini tidak lagi sekadar menjadi isu lokal, melainkan telah berkembang menjadi sorotan serius terkait komitmen terhadap transparansi, etika pejabat publik, dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Ketegangan ini mencuat setelah sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat di Kantor DPRD Humbang Hasundutan tidak mendapatkan akses. Pintu ruang rapat tertutup rapat tanpa penjelasan resmi, tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa kejelasan status apakah rapat tersebut bersifat terbuka atau tertutup.
Situasi ini langsung menimbulkan tanda tanya besar. Sebab dalam praktik pemerintahan yang demokratis, rapat-rapat lembaga legislatif pada prinsipnya bersifat terbuka untuk publik, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Bahkan memberikan penjelasan, respons yang muncul justru memperkeruh suasana."Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Humbahas, Gerhana Tumanggor, jawaban yang diberikan hanya satu kata: “Gas.”
Sebuah respons yang singkat, namun sarat makna dan memicu beragam tafsir. Dalam konteks komunikasi publik, jawaban tersebut dinilai tidak hanya tidak substantif, tetapi juga mencerminkan sikap yang mengabaikan pentingnya keterbukaan informasi.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan komunikasi lanjutan yang bernada merendahkan, seperti ungkapan: “Sudah mulai aneh ya?”, “Begitulah kelasmu”, hingga ajakan “biar kita main saja” yang dinilai berpotensi mengarah pada intimidasi terselubung, dan mengarahkan "Belum pernah saya baca tulisanmu tembus ke Kompas. Kalo kita dari mahasiswa dah sering terbit tulisan kita di kompas.
Bagi kalangan pers, hal ini bukan lagi sekadar persoalan komunikasi yang tidak tepat, tetapi sudah menyentuh aspek penghormatan terhadap profesi jurnalis.
Ketua Dpc SPRI Tapanuli Utara, Lamhot Silaban, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa sikap yang ditunjukkan tidak mencerminkan integritas seorang pejabat publik.
“Ini bukan lagi sekadar miskomunikasi. Ini adalah bentuk sikap yang merendahkan profesi jurnalis dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata,” tegas Lamhot.
Ia menambahkan, tindakan menutup akses peliputan tanpa dasar yang jelas serta respons yang tidak profesional berpotensi menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah. “Jika pejabat publik mulai alergi terhadap pers, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat untuk tahu. Ini sangat berbahaya dalam sistem demokrasi,” lanjutnya.
Lamhot juga mendesak agar pimpinan DPRD Humbahas segera melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber internal, terdapat indikasi bahwa rapat tersebut membahas isu-isu yang sensitif, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan program tertentu.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
- Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada media terkait pelaksanaan rapat
- Penutupan akses dilakukan secara mendadak
- Tidak ada penjelasan apakah rapat bersifat tertutup sesuai aturan
Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik: apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Landasan Hukum: Pers Tidak Bisa Dihalangi , dalam konteks hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:
- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
Artinya, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja pers bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa:
- Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
- Penolakan akses informasi harus disertai alasan yang jelas dan sesuai ketentuan
Dalam konteks ini, DPRD sebagai lembaga publik memiliki kewajiban hukum untuk transparan, bukan justru membatasi akses tanpa dasar yang jelas.
Dalam kerangka kelembagaan, DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (serta tata tertib DPRD masing-masing daerah).
Secara prinsip:
- Rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum
- Rapat tertutup hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut rahasia negara atau hal-hal yang dilindungi undang-undang
- Penetapan rapat tertutup harus melalui mekanisme yang jelas dan disepakati secara resmi
Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka penutupan rapat berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPRD Humbahas maupun dari Gerhana Tumanggor terkait polemik yang berkembang.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada masalah serius dalam pola komunikasi dan keterbukaan lembaga tersebut.
Lamhot Silaban kembali menegaskan: “Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi bila perlu ketingkat DPP Partai Nasdem , agar ada evaluasi menyeluruh. Demokrasi tidak boleh kalah oleh sikap arogan dan tertutup.”
Dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik adalah fondasi utama. Ketika transparansi dipertanyakan dan komunikasi publik diwarnai sikap defensif serta merendahkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra individu, tetapi juga legitimasi lembaga itu sendiri. (PS/B.Nababan)

