![]() |
| Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Asahan, Budi Aula Negara, SH |
POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Dewan Pimpinan Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi (DPC LSM PIKAD) Kabupaten Asahan mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan.
Rekomendasi tersebut diduga tidak selaras antara peruntukan dan realisasi di lapangan.
Sorotan ini mencuat setelah beredarnya surat rekomendasi tertanggal 12 Maret 2026 yang memperbolehkan pembelian BBM jenis bensin di SPBU menggunakan jerigen oleh pihak yang disebut sebagai pengguna untuk kebutuhan alat mesin pemotong rumput di Kecamatan Mandoge.
Namun, Ketua DPC LSM PIKAD Asahan, Budi Aula Negara, SH, menilai isi surat tersebut janggal dan berpotensi disalahgunakan.
Pasalnya, dalam dokumen resmi itu disebutkan BBM digunakan untuk kebutuhan dua unit mesin pemotong rumput, tetapi alokasi yang diberikan mencapai 1.176 liter per minggu.
“Kalau dihitung, dalam sebulan bisa tembus mencapai 4.700 hingga 5.000 liter.
Pertanyaannya, apakah realistis dua unit mesin babat rumput menghabiskan BBM sebanyak itu? Ini patut diduga ada penyimpangan,” tegas Budi, Jumat (10/4/2026) di Kisaran.
Tak hanya soal volume, PIKAD juga mempertanyakan dugaan perubahan peruntukan dari kebutuhan operasional menjadi praktik yang menyerempet aktivitas pengecer BBM. Apalagi, pembelian dilakukan di SPBU dengan menggunakan jerigen—metode yang kerap dikaitkan dengan distribusi tidak resmi.
“Di satu sisi disebut untuk kebutuhan mesin, tapi di sisi lain praktiknya menyerupai pola pengecer. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Kopdagin,” lanjutnya.
PIKAD menegaskan akan segera melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Kopdagin Asahan.
Mereka juga mendesak transparansi terkait jumlah surat rekomendasi serupa yang telah diterbitkan, serta mekanisme pengawasan terhadap pengguna BBM bersubsidi atau penugasan.
“Kami ingatkan, jangan sampai ada permainan dalam penerbitan rekomendasi BBM. Ini menyangkut distribusi energi yang diawasi ketat oleh negara. Jika dibiarkan, berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kopdagin Asahan, Khualid Armansyah Lubis, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App menyatakan bahwa rekomendasi tersebut mengacu pada regulasi terkait hilirisasi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
“Nanti kami kirimkan peraturannya. Saat ini saya masih di luar kota dalam urusan dinas bersama Bank Indonesia,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak Dinas Kopdag terkait dasar perhitungan alokasi BBM maupun mekanisme pengawasan atas penggunaan rekomendasi tersebut. Isu ini pun dipastikan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Asahan. (PS/Joko)
