Polsek Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Batu Belah

/ Kamis, 23 April 2026 / 13.02.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR,- Polsek Kampar amankan seorang pelaku Narkoba berinisial NI (29) warga Dusun II Batu Belah, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 16.00 Wib. 

Hasil penggeledahan pelaku ditemukan empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,27 Gram dan barang bukti lainnya. "Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Dusun III, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.***

Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 601 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ia juga mengaku sebagai kurir jual beli barang haram tersebut,"ujarnya.

Awalnya penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III RT 002 RW 003 Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. "Tidak lama anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan di sekitar rumah warga,"ungkap AKP Asdisyah. 

Saat petugas mendekati, laki-laki tersebut melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter dan berhasil diamankan. "Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,27 gram, timbangan digital, unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp230.000,"terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Risman sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram, dengan cara membeli di daerah Rimbo Panjang.

"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk melakukan transaksi serta peredaran narkotika,"tegas Kapolsek Kampar.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: