Polsek Talun Kenas Dalami Dugaan Penghalangan Pembangunan Gedung KDMP di Penungkiren, Pemanggilan Saksi Sudah Mulai Dilakukan

/ Kamis, 02 April 2026 / 22.21.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kasus dugaan penghalangan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mulai bergulir ke ranah hukum. Polsek Talun Kenas telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Ronald P. Manulang, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil tiga orang saksi pada Rabu (1/04/2026), yakni Kepala Desa Penungkiren Mardan Tarigan, Kepala Dusun I Econ Sembiring, dan anggota BPD Dariatmo Ginting. Selanjutnya juga akan memanggil beberapa warga untuk menjadi saksi agar lebih jelas apa yang menjadi akar permasalahan.

“Kita masih melakukan pendalaman untuk mencari akar permasalahan. Langkah awal kita utamakan mediasi,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sekitar tiga jam dengan sejumlah pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Penungkiren meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sekelompok orang yang menghentikan pembangunan gedung koperasi tersebut. Warga menilai penghentian pembangunan tidak memiliki dasar yang jelas, karena proyek telah melalui prosedur resmi.

Pemerintah desa sebelumnya telah menggelar Musyawarah Desa pada 23 November 2025 dan 19 Januari 2026, dan warga yang hadir menyetujui pembangunan tersebut. Pembangunan kemudian dimulai pada 11 Maret 2026, namun sekitar sepekan kemudian dihentikan oleh sekelompok orang yang bahkan menutup kembali lubang pondasi yang telah digali.

Warga menegaskan bahwa seluruh proses pendirian koperasi telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari Musyawarah Desa Khusus, pembentukan pengurus, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum, hingga pengurusan izin usaha. Lahan pembangunan juga disebut telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Secara hukum, tindakan menghalangi proyek pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana, di antaranya Pasal 212, 214, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Selain itu, Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pengadaan Tanah juga mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat pembangunan untuk kepentingan umum.

Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, mengaku heran atas penghentian pembangunan tersebut karena seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Ia menyayangkan jika ada pihak yang keberatan namun tidak menyampaikannya saat musyawarah desa.

Sementara itu, Danramil 20/TK Kapten Amir Nasution mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi, namun belum menemukan titik temu.

Hingga saat ini, pihak yang diduga melakukan penghentian pembangunan belum memberikan keterangan resmi.

Warga berharap pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dapat segera dilanjutkan karena koperasi tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Penungkiren.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: