Proses Tender MTQ Ke-59 Kota Medan Tidak Transparan, APH Diminta Mengambil Sikap

/ Rabu, 15 April 2026 / 23.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan praktik Korupsi, Koalisi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota (PEMKO) Medan dalam proses Tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-59 tahun 2026, menuai soroton masyarakat karena dinilai tidak transparan dalam penetapan pemenang tender, Rabu (15/04/2026). 

Tidak transparannya panitia lelang dalam penetapan pemenang, terlihat jelas dari hasil lelang dimana, pemenangan tender bukan berasal dari perusahaan dengan penawaran terendah melainkan perusahaan dengan nilai penawaran mendekati Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan sebagai pemenang. 

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Tiga Kaya Raya mengajukan penawaran sebesar Rp1.311.553.800. Namun, pemenang tender justru ditetapkan kepada PT Angsamas Ratu Tama dengan nilai Rp1.598.503.350, hanya sedikit di bawah pagu anggaran Rp1.599.940.900.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan pemenang tersebut berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang.

Keputusan ini memicu kecurigaan publik. Banyak pihak menilai proses evaluasi tender terkesan tidak transparan dan duga diarahkan untuk menggugurkan peserta lain.

"Sejumlah peserta disebut gugur karena alasan administratif dan teknis yang dinilai tidak substansial", sementara tidak ditemukan penjelasan rinci dan rasional terkait penetapan pemenang.

“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini sudah mengarah pada dugaan permainan tender. Pemenangnya seperti sudah dikunci dari awal,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik tidak sehat ini semakin menguat dengan beredarnya informasi mengenai adanya kedekatan antara perusahaan pemenang dengan lingkaran kekuasaan.

Bahkan, muncul isu yang menyebutkan adanya keterkaitan dengan kerabat pejabat penting di Sumatera Utara. Jika terbukti benar, hal ini dinilai sebagai bentuk nyata praktik nepotisme yang mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tender dengan kode 10120502000 tersebut berada di bawah satuan kerja Kecamatan Medan Sunggal, dengan Camat Irfan Abdilla, S.STP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek bernilai miliaran rupiah ini diperuntukkan bagi pelaksanaan MTQ ke-59 yang dijadwalkan berlangsung pada 11–18 April 2026 di Jalan Gatot Subroto Km 5, Medan.

Ironisnya, kegiatan yang seharusnya menjadi ajang syiar Islam dan menjunjung tinggi nilai kejujuran justru tercoreng oleh dugaan praktik KKN.

Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengusut tuntas proses tender tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai harus ditegakkan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Jika tidak ditindaklanjuti, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.(PS/IG) 

Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla, S.STP, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak Media, belum memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah mencuatnya dugaan kejanggalan dalam proses tender ini.

Infomasi yang berkembang bahwa Camat Medan Sunggal, Irfan Abdila, S.STP, sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemko Medan.

Komentar Anda

Terkini: