POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Retribusi parkir belum menggunakan karcis, karena karcisnya belum diterima dari Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padang Lawas. Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Sarlen Ibrahim Harahap.
"Karcisnya belum diterima dari Dispenda (BPPKAD), ujar Sarlen Ibrahim Harahap saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/4/2026). (PS/SAHAT)