POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Sidang Lanjutan Prapid 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Termohon Hadirkan 2 Orang Saksi dan 1 Orang Ahli pada sidang di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/2026).
Kemudian Saksi Termohon juga menyampaikan bahwa lahan sawit tersebut dikuasai PT.Barapala hanya berdasarkan IUP.
Kemudian di persidangan juga, saksi Termohon menyampaikan bahwa lahan sawit sudah dipasangi plank Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di areal PT.Barapala.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau, dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon yaitu Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, Suwandi Siregar,SH, Pangondian Nasution,SH, dan Devi Heriani Siregar,SH.
Kemudian dari Termohon Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim diwakili tim Divkum Polda Sumut, Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak ditambah 2 orang saksi dan 1!orang Ahli Hukum Pidana.
Salahsatu saksi Termohon sampaikan di persidangan, bahwa lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Barumun Padang Langkat (Barapala) berlokasi di Kecamatan Barumun.
Untuk diketahui Pemohon adalah 3 warga (AG, ASS, IS) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan, yang menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.
Ditempat terpisah, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan menyampaikan, bahwa lahan tersebut bukan milik PT.Barapala. Karena sesuai IUP, lahan tersebut seharusnya di Kecamatan Barumun.
"Yang menjadi syarat penting dalam tindak pidana pencurian, harus dapat dibuktikan Hak kepemilikan Atau Kepunyaan. Jika tidak dapat membuktikan kepunyaan sesuatu barang sesuai dengan Unsur Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 maka cacat Prosedural," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Poskotasumatera.com, sidang Prapid dilanjutkan Jum'at (24/4/2026), dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. (PS/SAHAT)