Sidang Lanjutan Prapid 3 Tersangka Pencurian Sawit, Kuasa Hukum Hadirkan Bukti Bahwa PT.Barapala Bukan Pemilik Lahan

/ Selasa, 21 April 2026 / 13.15.00 WIB

Tim dari Kuasa Hukum Bintang Keadilan : Pangondian Nasution,SH, Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH, Suwandi Siregar, SH, dan Irwan Hasibuan.

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Sidang lanjutan gugatan Praperadilan (Prapid) kedua, dengan agenda jawaban dari Termohon yaitu Kapolres Padang Lawas dan Kepala (Kasat) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang diwakili dari Devisi Hukum Polda Sumatera Utara. 

Kemudian juga, Kuasa Hukum Pemohon (3 Tersangka Pencurian Sawit) hadirkan 8 bukti yang menunjukkan bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon, mulai dari penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.

Dalam kesempatannya, Direktur Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan menyampaikan salahsatu bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 267/PDT/2014/PT.MEDAN yang menunjukkan bahwa PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) bukan pemilik lahan, yang bunyinya "Menyatakan tanah/lahan seluas 3.180 HA adalah sah diberikan kepada Penggugat untuk dikuasai dan dikelola sesuai dengan peruntukannya".

Dimana sebelumnya Penggugat yaitu 6 Kepala Desa mengajukan gugatan kepada PT.Barapala ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.

Untuk diketahui, Polres Padang Lawas melakukan penangkapan dan penahan terhadap 3 Tersangka Pencurian Sawit berdasarkan laporan dari PT.Barapala. 

Kemudian 3 Tersangka tersebut memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Bintang Keadilan untuk melakukan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, karena upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.

Karena menurut Mardan Hanafi Hasibuan, PT. Barapala bukan pemilik lahan/tanah, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahan tidak sah, karena dalam Pasal pencurian dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 476 yang berbunyi: "Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum".

Informasi yang dihimpun Poskotasumatera.com,  sidang lanjutan Prapid pada hari Rabu (22/4/2026) adalah menghadirkan saksi dari Pihak Pemohon.(PS/SAHAT)




Komentar Anda

Terkini: