POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Perkembangan terbaru kembali mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum tenaga pendidik di Aceh Tenggara.
Identitas pelaku kini terungkap. Ia diketahui bernama Ismail Marzuki (40), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif mengajar di SMKN 3 Kutacane.
Kepala SMKN 3 Kutacane, Mawardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut. Ia juga mengungkapkan kondisi terbaru sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Benar, yang bersangkutan adalah guru di sekolah kami dengan status PPPK. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Mawardi.
Dari hasil konfirmasi pihak sekolah, diketahui bahwa Ismail Marzuki ternyata sudah beberapa hari tidak masuk sekolah dan tidak menjalankan aktivitas mengajar seperti biasanya.
“Memang benar, beberapa hari terakhir yang bersangkutan tidak masuk sekolah dan tidak mengajar,” ungkap Mawardi kepada poskotasumatra.com, Kamis (02/04/2026).
Namun di sisi lain, Mawardi juga menyoroti belum adanya komunikasi resmi dari pihak kepolisian kepada sekolah terkait status guru tersebut.
“Sampai hari ini, pihak kepolisian belum ada mengkonfirmasi langsung kepada kami bahwa IM ini adalah guru SMKN 3 Kutacane. Kami justru mengetahui dari informasi yang beredar,” tambahnya.
Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi pukulan serius bagi dunia pendidikan dan akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Ini tentu sangat memprihatinkan. Guru adalah panutan bagi siswa. Kami akan melakukan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ismail Marzuki diamankan aparat Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Selasa malam (31/3/2026) di kawasan Desa Purwodadi, Kecamatan Badar. Saat penangkapan, ia diduga sempat membuang barang bukti yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga digunakan untuk konsumsi pribadi. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Kasus ini sontak menyulut sorotan publik. Status sebagai guru PPPK yang seharusnya menjadi teladan justru tercoreng oleh dugaan keterlibatan narkoba.
Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkotika tanpa pandang bulu, termasuk dari kalangan tenaga pendidik. (PS/ASP)

