POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Dugaan penyalahgunaan aset keagamaan kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Sebuah bangunan Tempat Pengajian Anak (TPA) di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, disorot warga setelah diduga dialihfungsikan menjadi rumah pribadi oleh seorang oknum aparatur sipil negara (PNS), Senin (13/04/2026).
Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak itu kini kehilangan fungsinya. Dari pantauan di lapangan, tak terlihat aktivitas pengajian dalam waktu yang cukup lama. Ironisnya, bangunan tersebut justru tampak difungsikan sebagai tempat tinggal.
Pantauan Poskotasumatra.com di lapangan, Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, bangunan itu kini ditempati oleh seorang PNS yang menjabat sebagai sekretaris di UPTD Masjid Agung At-Taqwa Kutacane. Kondisi ini memicu tanda tanya besar, terutama terkait legalitas pemanfaatan aset keagamaan tersebut.
“Sejak awal dibangun, kami tidak pernah melihat ada kegiatan pengajian di situ. Sudah lama kosong dari aktivitas keagamaan, sekarang malah jadi tempat tinggal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika status lahan dan bangunan mulai dipertanyakan. Dugaan pun mengarah bahwa lokasi tersebut merupakan tanah wakaf yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau benar itu tanah wakaf dan dibangun dari anggaran pemerintah, jelas tidak boleh dialihfungsikan. Ini bukan rumah dinas atau bantuan perumahan,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara, Rasadi, saat dikonfirmasi mengakui adanya dugaan pelanggaran. Ia menyebut bangunan tersebut sudah berdiri sebelum dirinya menjabat dan berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
“Memang itu sudah menyalahi aturan. Bangunan itu berdiri sebelum saya menjabat, dan itu merupakan pokir dari DPRA,” ujarnya singkat.
Secara aturan, alih fungsi fasilitas keagamaan bukan perkara sepele. Mengacu pada regulasi yang berlaku, bangunan keagamaan memiliki peruntukan khusus dan tidak boleh digunakan sebagai hunian pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, perubahan fungsi bangunan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan perizinan gedung, bahkan bisa berujung pada sanksi administratif hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap aset keagamaan di daerah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus terjadi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Warga pun mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Audit menyeluruh, penelusuran status aset, hingga penertiban penggunaan bangunan dinilai harus dilakukan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum PNS yang disebut-sebut menempati bangunan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. (PS/ASP)
