Di tengah tuntutan demokrasi yang semakin terbuka, praktik pelaksanaan rapat—termasuk pembahasan strategis seperti Badan Anggaran (Banggar), rapat komisi, hingga agenda rutin DPRD justru kerap berlangsung tertutup tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Pembahasan di tingkat Banggar merupakan inti dari arah kebijakan keuangan daerah mulai dari penyusunan APBD, pengalokasian anggaran pembangunan, hingga prioritas program strategis. Namun ironisnya, forum yang sangat menentukan nasib rakyat ini justru seringkali “disekat” dari akses publik.
Tidak hanya Banggar, berbagai agenda rutin DPRD seperti rapat kerja, hearing dengan OPD, hingga pembahasan program pembangunan daerah, juga tak jarang dilakukan secara tertutup. Wartawan yang datang untuk meliput pun sering dihadapkan pada pembatasan akses, bahkan secara langsung diminta keluar dari ruang sidang.
Padahal, secara tegas dalam , disebutkan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang secara jelas masuk kategori dikecualikan.
Begitu pula ditegaskan bahwa rapat DPRD pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang memenuhi unsur kerahasiaan negara.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: keterbukaan seringkali hanya menjadi jargon normatif, bukan praktik nyata.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang rapat bersama Komisi II DPRD Humbang Hasundutan, sejumlah anggota dewan diantaranya Gerhana Tumanggor, S.Pd.K, Rustam Marbun dan Hartono Lumbangaol, memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut.
Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak memiliki niat untuk menutup diri dari insan pers. Namun, diakui bahwa dalam beberapa situasi tertentu, rapat memang dilakukan secara internal.
“Pada dasarnya kami tetap terbuka terhadap rekan-rekan media. Namun dalam beberapa pembahasan teknis, rapat dilakukan secara internal agar lebih fokus,” ujar salah satu anggota.
Meski demikian, mereka juga mengakui perlunya perbaikan dalam pola komunikasi dengan media agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kami memahami pentingnya peran pers. Ke depan, kami akan berupaya agar agenda yang bersifat terbuka dapat diinformasikan secara lebih jelas,” tambahnya.
Alasan klasik seperti “rapat internal”, “pembahasan teknis”, atau “butuh konsentrasi” kerap dijadikan dalih untuk menutup akses wartawan. Padahal, publik berhak mengetahui proses pengambilan keputusan, bukan hanya hasil akhirnya."Jika setiap rapat strategis dilabeli “internal”, maka di mana ruang transparansi itu ditempatkan?
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketertutupan tanpa dasar yang jelas hanya akan melahirkan spekulasi mulai dari dugaan kompromi politik, kepentingan kelompok tertentu, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Perlu ditegaskan, kehadiran pers bukan untuk mengganggu jalannya sidang, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini dijamin dalam UU Pers , yang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi."Ketika wartawan dihalangi, yang sesungguhnya dibatasi bukan hanya profesi jurnalistik, tetapi hak publik untuk tahu.
Ketidaksesuaian antara aturan dan praktik ini menciptakan kontradiksi yang nyata. Di satu sisi, DPRD menggaungkan transparansi dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, pelaksanaan di lapangan justru cenderung tertutup dan eksklusif. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin terkikis.
Memang tidak dapat dipungkiri, ada oknum yang mengaku wartawan tanpa identitas jelas. Namun persoalan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membatasi seluruh insan pers. Solusinya bukan menutup diri, melainkan memperbaiki sistem melalui akreditasi yang jelas dan profesional, termasuk melalui .
Pada akhirnya, DPRD harus menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil menyangkut nasib rakyat. Tidak ada ruang untuk praktik “setengah transparan”, apalagi “gelap-gelapan” dalam pembahasan kebijakan publik. Jika lembaga legislatif benar-benar berpihak pada rakyat, maka keterbukaan seharusnya menjadi budaya, bukan sekadar retorika.
Pers harus diperhitungkan sebagai mitra strategis. Tanpa pers yang diberi ruang, transparansi hanya akan menjadi slogan kosong dan pada akhirnya, kepentingan rakyatlah yang kembali dikorbankan. (PS/B.Nababan)
