Zulya Zaini Pimpin Rapat Paripurna Tiga Rancangan Qanun Strategis bagi Masyarakat Kota Lhokseumawe

/ Rabu, 22 April 2026 / 14.46.00 WIB
Dokumen Istimewa 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini memimpin rapat Paripurna terkait tiga agenda utama badan legislasi yaitu tentang Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Rancangan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Qanun Majelis Pendidikan Daerah. 


Rapat Paripurna ketiga Rancangan Qanun tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini SE, Anggota DPRK, Asisten, sejumlah Kepala OPD, yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Selasa 21 April 2026.


Rangkaian rapat paripurna tersebut membahas sejumlah Rancangan Qanun (Raqan) yang dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat kota Lhokseumawe.  " jajaran DPRK Lhokseumawe menyatakan komitmennya dalam merampungkan tiga Raqan tersebut untuk menjadi Qanun yang nantinya akan diterapkan di Kota Lhokseumawe. 


Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini kepada sejumlah awak media mengatakan rapat paripurna ketiga Rancangan Qanun telah 

menunjukkan dukungan serta keseriusan kami di parlemen untuk segera bergulir regulasi qanun di tengah tengah masyarakat. Untuk itu dukungan dari legislatif dan eksekutif sangat diharapkan demi kepentingan masyarakat kota Lhokseumawe. 


Politisi Partai Golkar ini juga sangat mengharapkan ketiga Rancangan Qanun diatas dapat segera ditetapkan menjadi Qanun sehingga sudah ada regulasi bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjalankan butir butir yang terkandung di dalam tiga Rancangan Qanun tersebut. 


Tambahnya, seperti Raqan Perlindungan Anak sudah sangat mendesak harus segera dituntaskan agar penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Lhokseumawe serta mekanisme perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.


" qanun perlindungan anak nantinya akan lebih efektif digunakan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku," terang Zulya Zaini dari Fraksi Golkar. 


Mamfaat dari rancaqanun qanun perlindungan anak ini agar lebih khusus mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan juga hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual, serta memberatkan hukuman bagi pelaku tindak pidana agar lebih menimbulkan efek jera.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, SE, yang menghadiri tiga rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Kehadiran orang nomor dua di jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe itu dinilai sebagai bentuk komitmen eksekutif dengan legislatif dalam mendukung proses legislasi daerah.


Wakil Wali Kota Lhokseumawe juga memberikan apresiasi seluas luas terhadap kinerja DPRK Lhokseumawe khususnya kepada Badan Legislasi (Banleg) yang telah bekerja ekstra dalam merampungkan ketiga Rancangan Qanun melalui rapat Paripurna yang digelar hari ini (21/04) kemarin.


Husaini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. Ia menyebutkan bahwa setiap qanun yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pemerintah kota berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan qanun agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Walikota Lhokseumawe dari Partai Aceh tersebut.  (PS | DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: