![]() |
| Banda Aceh ,Mualem ,Abangsamalanga,Sekda Aceh |
POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat karena layanan kesehatan melalui skema JKA kini kembali berjalan seperti biasa.
Pencabutan pergub tersebut disebut sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan kekhawatiran terkait pelayanan kesehatan. Aspirasi itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi publik.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat dijadikan bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan, terutama menyangkut hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh disebut tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit melalui skema JKA tanpa perubahan signifikan dalam pembiayaan layanan. Pemerintah memastikan pembiayaan bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan JKA tetap ditanggung sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di Aceh sekaligus menunjukkan bahwa suara masyarakat memiliki peran besar dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Sejumlah masyarakat berharap pencabutan pergub tersebut menjadi awal perbaikan tata kelola layanan kesehatan di Aceh agar lebih transparan, mudah diakses, dan berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.(PS|IMAM)

