Biaya Belanja Bahan Kimia Rp1,3 Miliar di PDAM Tirta Bulian Disorot, LIRA Tebing Tinggi Dugaan Ada Manipulasi dan Pelanggaran Hukum

/ Sabtu, 23 Mei 2026 / 11.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TEBING TINGGI-Polemik dugaan manipulasi anggaran belanja bahan kimia di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebing Tinggi yang menilai penggunaan anggaran belanja bahan kimia tahun 2025 senilai Rp1.362.372.375 patut diduga bermasalah dan harus diusut aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LIRA Tebing Tinggi, Amarullah, usai mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tebing Tinggi dengan pihak PDAM Tirta Bulian pada awal Mei 2026 lalu.

Menurut Amarullah, pihaknya menemukan adanya kejanggalan antara besarnya anggaran pembelian bahan kimia dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat.

“Kami menduga biaya belanja bahan kimia tersebut telah dimanipulasi. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan kualitas air yang diterima masyarakat sangat buruk. Bahkan dari hasil investigasi kami, terdapat dugaan bahan kimia tertentu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam proses pengolahan air minum,” ungkap Amarullah kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, investigasi dilakukan di dua lokasi instalasi pengolahan air PDAM Tirta Bulian pada 13 hingga 14 Juli 2025. Dalam investigasi tersebut, pihaknya mengaku memperoleh keterangan langsung dari operator pengolahan air PDAM.

Dari keterangan itu, disebutkan bahwa selama kurang lebih enam bulan sebelum pencopotan Direktur PDAM saat itu, Khoiruddin, hingga masa kepemimpinan HS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM, bahan kimia jenis kaporit atau klorin disebut tidak digunakan dalam proses pengolahan air.

Padahal, menurut Amarullah, penggunaan kaporit merupakan kebutuhan wajib dalam sistem pengolahan air bersih untuk menjamin kualitas dan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.

“Bahan kimia kaporit itu bukan opsional, tetapi mandatory. Itu sangat penting untuk membunuh bakteri, virus, dan mikroorganisme berbahaya lainnya dalam air. Jika benar tidak digunakan, maka ini persoalan serius yang menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban penggunaan disinfektan dalam pengolahan air bersih telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

LIRA Tebing Tinggi juga menilai persoalan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila anggaran pembelian bahan kimia tetap dicairkan sementara realisasi penggunaan di lapangan tidak sesuai.

Dalam keterangannya, Amarullah menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menyebut, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, LIRA juga menyoroti aspek pelayanan publik dan perlindungan konsumen. Menurut mereka, apabila kualitas air yang disalurkan tidak memenuhi standar kesehatan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk hak memperoleh informasi yang benar dan jujur atas layanan yang diterima.

“Pelanggan PDAM berhak mendapatkan air bersih yang layak, aman, dan sesuai standar. Jika pelayanan tidak sesuai, masyarakat dirugikan sebagai konsumen,” ujar Amarullah.

Selain menyoroti penggunaan anggaran, LIRA Tebing Tinggi juga mempertanyakan legalitas jabatan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian pada saat itu. Mereka menduga penunjukan dan pengelolaan kebijakan oleh pejabat pelaksana tugas tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 ayat (2), (3), dan (4).

Menurut Amarullah, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengaku memperoleh informasi bahwa proses penanganannya sedang berjalan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini secara transparan. Jangan sampai pelayanan air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat justru dijadikan ruang permainan anggaran,” tegasnya.

LIRA juga menyoroti proses pencalonan HS sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian definitif. Mereka meminta Wali Kota Tebing Tinggi berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Kalau tetap diangkat menjadi Direktur PDAM di tengah berbagai persoalan yang sedang disorot publik, tentu masyarakat akan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” tutup Amarullah.


(PS/Sahlan)
Komentar Anda

Terkini: