Diduga Cemarkan Nama Baik Dan Sebar Chat Privat Zul Assalamualaikum, Akun "Asahan Viral" Dipolisikan

/ Sabtu, 23 Mei 2026 / 10.44.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten privat melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Asahan.

Seorang warga bernama Zulkarnain Nasution alias Zul Assalamualaikum melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan akun Facebook bernama “Asahan Viral” ke Polres Asahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor : LP/B/466/V/2027/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 22 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH dan Awaluddin, S.Ag, MH dari Kantor Hukum Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH menyebutkan, perkara ini bermula dari unggahan akun Facebook “Asahan Viral” pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam unggahan tersebut, akun itu diduga menyebarkan screenshot percakapan pribadi antara Zulkarnain Nasution dengan seseorang bernama Agustua Panggabean terkait persoalan hutang piutang.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disebut memuat narasi yang dinilai menyerang kehormatan dan kehidupan pribadi pelapor.

Salah satu narasi yang dipersoalkan berbunyi :

"Zul Zul gaya elit ekonomi sulit. Istri siri di Labura ditelantarkan hampir 2 tahun tidak dinafkahi."

Kuasa hukum menilai unggahan tersebut bukan hanya membuka komunikasi privat tanpa izin, namun juga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebarluaskan kepada publik melalui media sosial.

“Klien kami merasa dipermalukan di hadapan publik, mengalami tekanan sosial, serta dirugikan secara moral maupun reputasi akibat unggahan tersebut,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan persnya.

Mereka menegaskan, media sosial bukan ruang bebas tanpa batas untuk menyebarkan percakapan pribadi maupun menggiring opini publik yang dapat merusak kehormatan seseorang.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara, agar segera mengambil langkah tegas dan profesional.

Mereka mendesak penyidik untuk :

1. Menelusuri identitas pemilik dan pengelola akun “Asahan Viral” 

2. Mengungkap pihak pertama yang menyebarkan screenshot percakapan pribadi. 

3. Memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

4. Memberikan kepastian hukum demi melindungi hak privasi dan kehormatan warga negara di ruang digital.

Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum tentu benar, bersifat privat, maupun berpotensi menyerang nama baik seseorang.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina, memfitnah, atau menyebarkan informasi pribadi tanpa hak,” tegas kuasa hukum.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut demi tegaknya hukum di ruang digital. (PS/352).

Komentar Anda

Terkini: