POSKOTASUMATERA.COM | ACEH TENGGARA - Menanggapi pemberitaan yang dimuat media online (warga-aceh-tenggara-keluhkan-pelayanan-disdukcapil-yang-buruk-dugaan-permainan-uang-mencuat) terkait dugaan buruknya pelayanan serta isu permainan uang di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara, pihak Disdukcapil akhirnya buka suara dan membantah keras tudingan tersebut.
Kepala Dinas Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di instansinya dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Perlu kami tegaskan, seluruh pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran maupun dokumen lainnya di Disdukcapil Aceh Tenggara tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan petugas, itu di luar tanggung jawab dinas dan silakan dilaporkan,” tegas Abri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Abri juga meminta kepada pihak narasumber maupun masyarakat yang menyampaikan dugaan pungutan liar agar dapat menunjukkan bukti yang jelas terkait oknum pegawai Disdukcapil yang diduga terlibat.
“Kami meminta kepada narasumber agar dapat membuktikan siapa oknum pegawai Disdukcapil yang melakukan pungli tersebut. Apabila memang ada bukti dan keterlibatan oknum, kami siap melakukan evaluasi bahkan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abri.
Menurutnya, pihak Disdukcapil selama ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski terkadang menghadapi berbagai kendala teknis di lapangan, seperti gangguan jaringan pusat, keterbatasan alat pencetakan, maupun antrean masyarakat yang cukup tinggi pada waktu-waktu tertentu.
Ia juga menyayangkan munculnya tudingan dugaan permainan uang tanpa disertai bukti yang jelas dan valid. Abri menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kritik tentu kami terima sebagai bahan evaluasi. Namun kami berharap informasi yang berkembang juga harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Disdukcapil Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui loket resmi dan tidak menggunakan jasa calo ataupun perantara yang berpotensi memunculkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat sendiri.
Sebelumnya, sebuah pemberitaan menyoroti keluhan warga terkait pelayanan Disdukcapil Aceh Tenggara serta mencuatnya dugaan permainan uang dalam pengurusan administrasi kependudukan. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi maupun bukti hukum yang menguatkan tudingan tersebut. (PS/ASP)
