Foto Bersama Warga Masyarakat dengan Advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan di depan ruang SPKT Polres Padang Lawas, Minggu (10/5/2026) dini hari.
POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), warga Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara laporkan PT. Barapala yaitu Muda Siregar, Marhum Berutu, Cindra, dan Lainnya kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, Sabtu (9/5/2026).
Dalam hal ini, sebelum melaporkan dugaan pencurian TBS tersebut, warga terlebih dahulu mengamankan 1 Dump Truk dengan Plat Polisi BK 8853 YR, yang bermuatan TBS dengan dengan berat 5,3 Ton, beserta seorang Supir bernama Khairul Saleh Tamba. Kemudian warga menyerahkannya kepada Polres Padang Lawas sebagai barang bukti dan saksi terlapor.
Setelah diperjelas, ternyata sejumlah warga Padang Lawas tersebut adalah warga Luhat Unte Rudang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas yang merasa haknya selama ini telah dicuri oleh pihak PT. Barapala.
Puncaknya, warga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, guna melaporkan pihak PT Barapala diduga terlibat melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diatas lahan Milik Masyarakat 5 Desa Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT. MDN, kemudian lahat itu juga termasuk sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kedatangan warga tersebut terlihat didampingi sejumlah advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, sekitar pukul, 19.30 WIB di Markas Polres Padang Lawas.
Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH didampingi Pangondian Nasution, SH, Ali Akbar Nasution MH, Devi Heriani Siregar, SH dari Kantor Hukum Bintang Keadilan menerangkan, bahwa laporan yang telah dibuat dan diterima oleh Polres Padang Lawas, dengan. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, SUMUT.
" Setelah laporan dibuat dan diterima oleh Polres Padang Lawas, kita meminta agar dilakukan penangan hukum secara adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku," jelas Mardan Hanafi.
Disampaikannya, harus kita ingat Putusan Prapid sebelumnya atas kasus yang diaporkan oleh PT. Barapala terhadap Tiga Warga Masyarakat, sudah menjadi Tersangka dan Tahanan oleh Polres Padang Lawas. Polres Padang Lawas juga harus memproses hukum yg sama, yaitu penetapan Tersangka dan Penahanan adalah Sah, yang diperlukan minimal 2 alat bukti, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita sudah serahkan lebih dari 2 alat bukti, Kepolisian harus adil dan objektif, kita yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yg berlaku," tegas Mardan
Ditambahkannya, orang-orang yang disebutkan oleh Pelapor, yaitu Terlapor MS, MB, C, dan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seperti 3 warga Padang Lawas yang menjadi Tersangka dan ditahan oleh Polres Padang Lawas, pungkas Mardan. (PS/SAHAT)