POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menghadiri kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat di Hotel Labersa Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Humbahas diwakili Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun bersama perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, dan Samosir yang berada di kawasan Danau Toba.
Kunjungan kerja Baleg DPR-RI itu menjadi bagian dari upaya mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang dinilai penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya di kawasan Danau Toba.
Agenda nasional tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora, serta berbagai unsur lintas sektoral lainnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dalam pemaparannya menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi yang hingga kini belum terealisasi secara menyeluruh.
"Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat, menjaga hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di Indonesia.
“RUU ini sedang didorong masuk ke tahap pembahasan Baleg agar prosesnya berjalan lebih cepat dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat,” ujar Martin Manurung.
Dalam kesempatan itu, Sekda Humbahas Chiristison Rudianto Marbun juga menyerahkan proposal pembangunan kepada Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas RI. Proposal tersebut meliputi bantuan rumah swadaya, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, bantuan sambungan listrik bagi masyarakat kurang mampu, serta program sanitasi air limbah.
Penyerahan proposal itu menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam memperjuangkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya di kawasan pedesaan dan wilayah sekitar Danau Toba.
Kegiatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan Danau Toba. (PS/B.Nababan)
