Kecewa Laporannya Di Hentikan Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Octo Bermand Simanjuntak Akan Lapor Ke Polda Sumatera Utara

/ Rabu, 27 Mei 2026 / 19.50.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Octo Bermand Simanjuntak merasa kecewa atas tindakan yang diambil oleh Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang menghentikan proses penyidikan atas laporannya terkait Dugaan Perusakan bangunannya oleh Ridwan,Putra dan Sabar (Terlapor) di Jalan Veteran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang pada Hari Senin,(22/08/2022). 

BACA JUGA :

Diduga SP3 tak sesuai SoP

Laporan Polisi Nomor : LP/B/553/VIII/2022/SPKT PEL BLWN/Polda Sumut pada 25 Agustus 2022, dihentikan perkaranya melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor : SPPP/716.C/B/RES 1.10/2025/Reskrim dengan petugas penerima perintah ;

1. IPDA Mangatur Sirait, S.H, (Penyidik)

2. AIPDA AA. Harahap (Penyidik Pembantu) 

pada tanggal, 07 Februari 2025 ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Rifi NF Tombolotutu, S.I.K., M.H.

Atas penghentian perkara ini, dalam pertemuannya dengan para wartawan di lokasi tanah yang saat ini dibangun oleh Christoper Wiliam, Octo Bermand Simanjuntak dengan penuh kecewa mengatakan akan melanjutkan laporannya ke Polda Sumatera Utara. 

" Saya tidak Terima dengan SP3 dari Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu sebab, laporan saya jelas, bangunan saya dirusak ada bukti fotonya, dan sekarang ini, terlihat jelas dibangun sama si Wiliam itu yang rencananya mau disewakannya kepada salah satu usaha minimarket.Kenapa dia bisa membangun di lokasi tanah yang sudah saya bangun setelah dirusaknya," ungkap Octo kepada wartawan penuh kecewa. 

Seseorang tidak boleh melakukan perusakan atau pembongkaran bangunan secara sepihak meskipun bangunan tersebut berdiri di atas tanah garapan.Melakukan perusakan secara mandiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan dan dapat dijerat dengan sanksi hukum. 

Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan dan jika pembongkaran dilakukan dengan merusak gedung secara langsung, pelaku bahkan bisa terancam pidana yang lebih berat berdasarkan pasal 200 KUHP.

Hingga kini AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, Kapolres Belawan dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., bungkam dari konfirmasi wartawan baik ditemui di Kantor atau melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada respon sama sekali meski terlihat contreng dua di layar HP wartawan.(PS/IG) 

Komentar Anda

Terkini: