POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,- Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala SMA Negeri 1 Siborongborong, Poluk B.N. Pakpahan, S.Pd., menuai sorotan dari kalangan media. Di tengah era keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), perilaku menghindari konfirmasi dari wartawan dinilai mencederai semangat transparansi di lingkungan pendidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/05/2026), saat sejumlah awak media mendatangi SMA Negeri 1 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dengan tujuan menjalin silaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan sekolah.
Kedatangan wartawan awalnya diterima oleh dua orang pegawai sekolah. Awak media kemudian diminta menunggu dengan alasan kepala sekolah sedang sibuk. Namun setelah menunggu hampir dua jam tanpa kepastian, para wartawan kembali mempertanyakan keberadaan kepala sekolah kepada petugas piket.
Ironisnya, petugas piket justru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang diterima awak media dari salah seorang guru/pegawai sekolah yang menyebut bahwa kepala sekolah sebenarnya masih berada di dalam lingkungan sekolah.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar dan menimbulkan kesan adanya upaya untuk menghindari wartawan. Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapat respons. Telepon tidak diangkat dan pesan yang dikirim juga tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sikap tertutup tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana BOS, isu pungutan terhadap siswa, hingga persoalan administrasi dan kebijakan internal sekolah lainnya yang selama ini menjadi perhatian publik.
Padahal, sebagai lembaga pendidikan negeri yang menggunakan anggaran negara, sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari media massa. Pers memiliki fungsi penting sebagai sosial kontrol serta sebagai sarana penyampai informasi kepada masyarakat terkait program, penggunaan anggaran, dan kinerja lembaga pemerintah maupun institusi pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai, pejabat publik termasuk kepala sekolah seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Sebab keterbukaan kepada media merupakan bagian dari akuntabilitas dan bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya kepala sekolah tidak perlu menghindar dari wartawan. Klarifikasi justru penting agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Tapanuli Utara yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, etika dalam menerima tamu, khususnya insan pers, juga dinilai penting dijunjung tinggi oleh pimpinan lembaga pendidikan. Terlebih wartawan datang secara resmi untuk melakukan konfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Siborongborong Poluk B.N. Pakpahan, S.Pd. belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait alasan tidak menemui awak media maupun berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. (PS/EN)
