Begini respon dari Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Indra Alamsyah saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa setiap Calon Anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik telah dilakukan verifikasi sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan.
"Bahwa terkait dengan isu yang beredar bahwa saudara Ahyar Hasibuan belum cukup usia 21 tahun saat penetapan DCT, bahwa KPU Kab. Padang Lawas telah melakukan verifikasi terhadap KTP saudara Achyar Hidayat Hasibuan dan usianya telah memenuhi syarat yaitu 21 tahun sehingga yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) KPU," ujar Indra Alamsyah, Jum'at (8/5/2026).
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 43 huruf a PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan dijelaskan bahwa verifikasi untuk menentukan kebenaran usia Calon adalah KTP-El.
Selain daripada KPU Padang Lawas, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas juga memberikan penjelasan melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hj.Ningtiasih menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas disaat KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas,
"Bawaslu Padang Lawas telah dilakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan kami, terhadap adanya polemik salah satu Calon Anggota DPRD belum memenuhi syarat usia 21 tahun saat penetapan DCT, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak ada menemukan Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat usia termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan," ujar Ningtiasih, Jum'at (8/5/2026).
Dijelaskan oleh Ningtiasih, sebelumnya juga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, terhadap hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya hanya pada tahapan Pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu,"pungkasnya. (PS/SAHAT)