Dalam rangka Penyelidikan, Satreskrim Polres Padang Lawas lakukan Cek TKP Kasus Pencurian TBS yang diduga dilakukan PT. Barapala, Selasa (12/5/2026).
POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Kantor Hukum Bintang Keadilan ingatkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas untuk profesional dalam penanganan kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang diduga dilakukan pihak PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).
"Kasusnya pencurian TBS yang diduga dilakukan pihak Barapala sudah masuk penyelidikan Polres Padang Lawas, untuk secepatnya ditingkatkan menjadi Penyidikan," ujar Mardan Hanafi Hasibuan kepada Poskotasumatera.com, Selasa (12/5/2026) malam.
Dikatakan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, karena sebelumnya 3 warga masyarakat yang dilaporkan oleh pihak PT. Barapala kepada Polres Padang Lawas dengan kasus dugaan pencurian TBS . Polres Padang Lawas juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 warga tersebut, kita meminta perlakuan yang sama dan harus objektif serta berkeadilan.
Sebelumnya, 3 warga tersebut melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan karena upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh Polres Padang Lawas tidak sah, karena PT. Barapala adalah bukan pemilik lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencurian TBS yang diduga dilakukan ke-3 warga tersebut.
"Dikarenakan masyarakat sudah menang dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan, dan Pihak PT. BARAPALA di pihak yang kalah karena tidak dapat membuktikan kepemilikannya, apalagi lahan tersebut sudah menjadi sitan Satuan Tugas (Satgas Garuda) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," jelas Mardan.
Dalam gugatan Praperadilan tersebut, PN Sibuhuan dalam putusannya, bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas adalah sah, karena sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu minimal 2 alat bukti.
Kita harapkan perlakuan hukum yang sama, kasus laporan terhadap Pihak PT. Barapala juga harus dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.
"Terlapornya-kan sudah jelas, Barang Buktinya juga sudah ada., termasuk mobil Dump Truk, beserta dengan TBS , apalagi Saksi pelapor sudah menyerahkan Putusan Pengadilan Tinggi Sabagai bukti kepemilikan, jika dibandingkan dengan bukti alas hak yang diajukan Oleh PT. Barapala, bukti kita jauh lebih kuat," jelasnya lagi.
Sehingga Polres Padang Lawas harus segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dikhawatirkan nanti akan lari atau bahkan bisa saja menghilangkan barang bukti lainnya, tegas Mardan. (PS/SAHAT)