Perkembangan Kasus Dugaan Pencurian Sawit yang Dilaporkan PT.Barapala Masih P.19

/ Senin, 11 Mei 2026 / 15.19.00 WIB
TKP Dugaan Pencurian Sawit oleh 3 Tersangka yang dilaporkan PT.Barapala

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Perkembangan terkini kasus dugaan pencurian sawit yang dilaporkan PT. Barapala memasuki babak baru, karena penyidik diminta untuk melengkapi berkas, yang salahsatunya adalah alas hak berupa Sertifikat HGU  PT. Barapala dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Demikian disampaikan Kuasa Hukum Tersangka Mardan Hanafi Hasibuan,SH, MH kepada Poskotasumatera.com, Senin (11/5/2026).

"Berkasnya masih P.19, yaitu surat pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena belum lengkap (formil/materiil), yang menandakan penyidikan tambahan diperlukan. Berkas dikembalikan dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi," jelas Mardan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas AKP.Irwansyah Sitorus, SH yang akan dikonfirmasi ke ruangannya, belum berhasil didapatkan keterangan karena waktu dijumpai, dia bergegas pergi dengan alasan dipanggil Kapolres.  Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp juga belum ada respon dari Kasat Reskrim.

Sebelumnya, 3 warga Kabupaten Padang Lawas yaitu AG, ASS, dan IS dilaporkan oleh PT.Barapala ke Polres Padang Lawas.  Kemudian Polres  Padang Lawas sudah menetapkannya sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 16 Maret 2026. (PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: