"Berkasnya masih P.19, yaitu surat pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena belum lengkap (formil/materiil), yang menandakan penyidikan tambahan diperlukan. Berkas dikembalikan dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi," jelas Mardan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas AKP.Irwansyah Sitorus, SH yang akan dikonfirmasi ke ruangannya, belum berhasil didapatkan keterangan karena waktu dijumpai, dia bergegas pergi dengan alasan dipanggil Kapolres. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp juga belum ada respon dari Kasat Reskrim.
Sebelumnya, 3 warga Kabupaten Padang Lawas yaitu AG, ASS, dan IS dilaporkan oleh PT.Barapala ke Polres Padang Lawas. Kemudian Polres Padang Lawas sudah menetapkannya sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 16 Maret 2026. (PS/SAHAT)