![]() |
| Ketua DPC LSM PIKAD Asahan, Budi Aula Negara, SH |
POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Dewan Pimpinan Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Kabupaten Asahan mendesak Bupati Asahan segera mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan dari jabatannya.
Desakan itu muncul setelah Disnaker Asahan tanpa alasan yang tidak jelas mangkir dari undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Asahan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Ketua DPC LSM PIKAD Asahan, Budi Aula Negara, SH menegaskan, ketidakhadiran Disnaker tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk tidak menghormati serta dianggap telah melecehkan lembaga legislatif tersebut.
“Ketidakhadiran Disnaker dalam RDP Komisi D DPRD Asahan merupakan bentuk pengabaian terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai instansi teknis ketenagakerjaan. Tindakan ini sangat kami sesalkan,” tegas Budi, Jumat, (27/5/2026) di Kisaran.
Menurutnya, RDP tersebut merupakan agenda penting karena membahas perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi antara KSPSI 1973 Asahan dengan pihak perkebunan PT. Lonsum dan PT. Pulahan Seruai.
Budi menilai, kehadiran Disnaker dalam RDP tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan dan solusi terhadap persoalan yang sedang terjadi antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau Disnaker justru tidak hadir dalam persoalan penting seperti ini, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja,” ujarnya.
PIKAD juga mendesak Bupati Asahan,Taufik Zainal Abidin, S, Sos. M, Si segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Disnaker karena dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di daerah, " pungkas Budi.
Sebelumnya pada Selasa kemarin, (26/5/2026). RDP Komisi D DPRD Asahan berlangsung panas setelah pihak Disnaker tanpa alasan yang jelas tidak kunjung hadir meski rapat telah berjalan selama dua jam.
Wakil Ketua DPRD Asahan yang juga sebagai koordinator Komisi D, Joko Panjaitan, SH tampak geram dan meminta staf DPRD segera menghubungi pihak Disnaker agar hadir dalam rapat tersebut.
RDP itu membahas tuntutan KSPSI 1973 terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT. Lonsum dan PT. Pulahan Seruai, termasuk persoalan natura beras yang dimasukkan ke dalam UMSK serta pemotongan dana pensiun sebesar 2 persen yang dinilai merugikan pekerja.(PS/Rel)
