Skandal Dana Desa Berkedok Program Narkoba? Rp5,7 Miliar Lebih Disorot, Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Minta Kapolda Aceh Copot Kapolsek dan Evaluasi Kapolres Agara

/ Rabu, 20 Mei 2026 / 18.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM | KUTACANE – Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, mendesak Polda Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah hukum Aceh Tenggara, mulai dari para Kapolsek hingga Kapolres Aceh Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik penggunaan Dana Desa untuk program pemberantasan narkoba yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa.

“Anggaran Dana Desa dialokasikan sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa yang nilainya bervariasi. Kalau paling rendah Rp15 juta dikali 385 desa, jumlahnya sudah mencapai Rp5,7 miliar lebih. Anggaran itu tersedot dengan program titipan berkedok pemberantasan narkoba, namun hasilnya dinilai tidak sesuai,” ujar Dahrinsyah, Rabu (20/05/2026). 

Ia juga meminta Direktorat Tipikor Mabes Polri bersama Kabid Propam Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana Desa yang digunakan dalam program pemberantasan narkoba tersebut.

“Dalam program ini diduga ada mufakat jahat yang terkoordinir untuk mengutip Dana Desa. Karena itu Direktorat Tipikor Mabes Polri dan Kabid Propam Mabes Polri harus turun memeriksa aliran Dana Desa yang melibatkan tim satgas di pedesaan,” tegasnya.

Menurut Dahrinsyah, lemahnya pengawasan di masing-masing wilayah hukum menjadi pertanyaan besar, terlebih persoalan narkoba di desa-desa masih marak terjadi sementara pemerintah desa justru dibebankan anggaran khusus untuk program tersebut.

“Kami meminta Kapolda Aceh mengevaluasi jabatan Kapolsek di Aceh Tenggara beserta Kapolres Agara. Kalau pengawasan wilayah hukum berjalan maksimal, tentu persoalan narkoba bisa ditekan. Namun anggaran begitu besar tersedot, sementara yang ditangkap mayoritas hanya pengguna dan pengedar kecil yang masih berkeliaran di desa,” katanya.

Dalam rilisan tersebut juga disoroti landasan kerja sama pengawasan Dana Desa yang mengacu pada MoU Tiga Kementerian dan Polri, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan Dana Desa.

Secara teknis, pengawasan internal pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, Kapolsek bersama jajaran Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai pengawas eksternal yang bersifat pencegahan (preventif) serta penegakan hukum.

Pelibatan aparat kepolisian tersebut disebut bertujuan agar kepala desa dapat fokus membangun desa tanpa takut melakukan kesalahan administratif. Selain itu, mekanisme penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa juga merujuk pada pola kerja sama antara APIP dan APH.

Selain itu, fungsi pengawasan Dana Desa yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga bersandar pada sejumlah landasan hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi payung hukum utama yang mengatur asas, tujuan, serta hak masyarakat dalam memantau dan meminta transparansi pengelolaan Dana Desa. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun desa.

Namun demikian, Dahrinsyah menilai program yang berjalan di Aceh Tenggara justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Dana Desa itu prioritas untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Urusan pemberantasan narkoba bukan dibebankan ke Dana Desa. Jangan sampai ada kongkalikong, apalagi program ini disebut tidak pernah dibahas dalam Musdus. Dana habis, narkoba masih marak, bahkan penangkapan tetap terjadi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian pengawasan atau indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, maka evaluasi juga layak dilakukan hingga ke tingkat pimpinan kepolisian resor.

“Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai menimbulkan asumsi liar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya lagi.

Ia berharap Kapolda Aceh bersama Komisi III DPR RI dapat segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya persoalan narkoba yang disebut menghabiskan miliaran rupiah Dana Desa di Aceh Tenggara.

“Kalau dikali Rp25 juta per desa, nilainya bisa mencapai Rp8 miliar lebih karena setiap desa berbeda-beda dalam pengalokasiannya. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: