SMAN 1 Angkola Selatan Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tidak Ada Pembiaran Kasus Siswi Hamil

/ Senin, 25 Mei 2026 / 09.29.00 WIB

Kepala SMAN 1 Angkola Selatan Ansyaruddin Siregar S.Pd 

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pihak SMAN 1 Angkola Selatan akhirnya menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang mengangkat dugaan pembiaran kasus siswi hamil di lingkungan sekolah tersebut. Dalam klarifikasinya, sekolah menilai pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya berimbang serta berpotensi menggiring opini publik tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.


Dalam pernyataan resminya, pihak sekolah menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya upaya sengaja menutup-nutupi persoalan ataupun melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut tidak benar. Sekolah menyebutkan bahwa seluruh proses pembinaan terhadap peserta didik telah dilakukan sesuai prosedur pendidikan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.


Pihak sekolah juga meluruskan informasi terkait dugaan bahwa guru telah mengetahui hubungan khusus antara siswi bersangkutan dengan seorang siswa berinisial A sejak Oktober 2025. Menurut penjelasan sekolah, yang diketahui guru pada saat itu hanyalah hubungan pertemanan sebagaimana lazimnya pergaulan antar pelajar. Meski demikian, guru tetap memberikan nasihat, pembinaan, serta arahan agar keduanya tetap fokus pada pendidikan dan menjaga perilaku sesuai norma sekolah maupun sosial.


Secara administratif, sekolah menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025 hingga April 2026, siswi tersebut masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar dan tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan sebagaimana diberitakan. Situasi baru berubah pada awal Mei 2026 ketika siswi mulai sering tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, wali kelas disebut telah menjalankan prosedur pembinaan sesuai mekanisme sekolah dengan melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali sebanyak tiga kali. Pada pemanggilan pertama dan kedua, pihak keluarga tidak hadir. Sementara pada pemanggilan ketiga, orang tua datang dan menyerahkan surat pernyataan bahwa anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah dengan alasan “salah langkah”.

Berdasarkan kronologi tersebut, pihak sekolah menilai narasi bahwa kasus tersebut sengaja “dipetieskan” selama tujuh bulan merupakan kesimpulan yang tidak objektif dan tidak didukung fakta utuh. 


Sekolah menegaskan tidak pernah ada upaya melindungi pihak tertentu maupun mengabaikan hak pendidikan peserta didik yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Lebih lanjut, pihak sekolah menyatakan bahwa Kepala Sekolah baru menerima informasi resmi terkait dugaan kehamilan siswi pada 18 Mei 2026. Sebelum tanggal tersebut, sekolah mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis ataupun penyampaian resmi mengenai dugaan dimaksud. Karena itu, sekolah menilai opini yang berkembang seolah-olah pihak sekolah mengetahui persoalan tersebut sejak awal namun memilih diam adalah asumsi yang tidak berdasar.

Melalui hak jawab ini, SMAN 1 Angkola Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, serta perlindungan terhadap seluruh peserta didik sesuai kewenangan institusi pendidikan. Sekolah juga mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang melibatkan anak di bawah umur agar tidak memperkeruh keadaan maupun merugikan masa depan para siswa yang terlibat. (BErMAWI)

Komentar Anda

Terkini: