Terima Pasangan Bukan Pasangan Sah, Hotel Sakinah Tidak Sesuai Syari'ah.

/ Minggu, 31 Mei 2026 / 12.54.00 WIB










Tebing Tinggi.POSKOTASUMATRA.COM
Pengertian Hotel yang berbasis syariah adalah penginapan yang operasional dan pelayanannya dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Aturan ini mencakup penyajian makanan halal, fasilitas ibadah yang memadai, pemisahan tamu bukan mahram, serta layanan transaksi keuangan yang berbasis syariah.

Ciri utama yang membedakan hotel syariah dari hotel konvensional meliputi:Aturan Pasangan: Pasangan yang menginap dalam satu kamar diwajibkan menunjukkan bukti sah sebagai suami istri atau mahram.

Makanan dan Minuman: Seluruh makanan dan minuman yang disediakan dijamin halal. Hotel ini tidak menjual minuman beralkohol dan tidak menyediakan bar.
Fasilitas Ibadah: Kamar dilengkapi dengan peralatan salat (sajadah, mukena) dan Al-Qur'an. Hotel juga memastikan adanya arah kiblat dan tempat wudu yang memadai.


Aturan Karyawan: Staf dan manajemen hotel diwajibkan berpakaian sopan dan sesuai dengan syariat Islam.Panduan operasional ini umumnya mengacu pada fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun dikelola dengan nilai-nilai keislaman, hotel syariah tetap terbuka dan melayani tamu dari semua kalangan  agama. 

Namun apa jadi nya bila Sebuah Hotel (Penginapan) yang mengatasnamakan berbasis Syari'ah namun tidak menjalankan regulasi Syari'ah. Seperti  salah satu Hotel Sakinah di jalan Sukarno Hata yang saat ini jadi perbincangan di kalangan awak media. 


Hal ini terungkap dari adanya sebuah kasus penganiayaan dan perbuatan kekerasan dalam seksual yang Terjadi di Hotel Sakinah,  D selaku korban salah seorang warga Dusun Vl, Desa Bandar Baru , Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang bedagai telah melaporkan S.T Ke Polres Tebing Tinggi. 

Dalam hal ini D melaporkan Seorang Pria yakni S, T  mantan Calon Tunangannya Berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/300/V/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatra Utara. Korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan Seksual. 

Dari laporan Nya Korban menerangkan kasus ini terjadi di kamar Hotel Sakinah  yang berada di jalan Sukarno Hata kelurahan Tambangan ,kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi. Pada Jumat 29/5/26 sekitar pukul 12.00 wib. 

Salah seorang warga menyayangkan kasus ini bisa terjadi di sebuah hotel yang bernuansa Syari'ah,. Seharusnya pihak menejemen Hotel melakukan pengecekan pada setiap pelanggan yang akan menginap , apakah pasangan menginap benar benar pasangan sah '. 

Padahal H. S Selakau pemilik Hotel  Dalam sambutannya di acara peresmian Hotel tersebut mengatakan ' Kami tidak akan menerima tamu yang bermaksiat, ataupun menyediakan minuman kerasa di Hotel ini. 

Dan sampai saat ini ucapan itu masih menjadi pegangan masyarakat, dan terlihat jelas dalam sebuah tulisan di sebuah berita onlen, yakni WARTATODAY. COM pada 1/9/2020.ungkap warga tersebut.( SW) 


Komentar Anda

Terkini: