Satreskrim Polres Padang Lawas lakukan Cek TKP Kasus Pencurian TBS yang diduga dilakukan PT. Barapala, Selasa (12/5/2026).
POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Terkait perkembangan kasus tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan oleh Soleh Nasution, warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah ke Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, akan disampaikan secara tertulis kepada Pelapor. Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas AKP. Irwansyah Sitorus,SH,MH.
"Perkembangan kasus atau SP2HP akan diberikan kepada Pelapor," ujar AKP. Irwansyah Sitorus kepada Poskotasumatera.com, Kamis (21/5/2026) saat dikonfirmasi di ruangannya.
Ditambahkan, informasi perkembangan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat bisa dilakukan melalui Humas Polres Padang Lawas.
"Melalui Humas juga bisa disampaikan," jelasnya.
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Informasi Penyidikan.
SP2HP adalah surat yang diberikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas mengenai perkembangan penanganan perkara atau laporan yang ia ajukan.
Berdasarkan pedoman SP2HP - Website Resmi Polri, penyidik wajib memberikan informasi berkala kepada pelapor (pada hari ke-3, ke-10, ke-21, dan seterusnya) terkait langkah penyidikan.
Pelapor, dalam hal ini Soleh Nasution menyampaikan belum menerima SP2HP dari Polres Padang Lawas.
"Sampai saat ini, belum ada menerima SP2HP dari Polres Padang Lawas, mungkin besok saya ke sana," ujar Soleh Nasution melalui telepon, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, Soleh Nasution bersama sejumlah warga masyarakat Luhat Unte Rudang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, mendatangi Polres Padang Lawas untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian sawit yang diduga oleh PT. Barapala dilahan masyarakat Luhat Unte Rudang, Sabtu (9/5/2026) lalu.
Soleh Nasution melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sawit tersebut sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/154/V/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 UU 1/2023, dengan Terlapor atas nama Khoirul Saleh Tambak, Bangun Siregar, Marhum Berutu, dan Cindra.
Kantor Hukum Bintang Keadilan ingatkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas untuk profesional dalam penanganan kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang diduga dilakukan pihak PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).
"Kasusnya pencurian TBS yang diduga dilakukan pihak Barapala sudah masuk penyelidikan Polres Padang Lawas, untuk secepatnya ditingkatkan menjadi Penyidikan," ujar Mardan Hanafi Hasibuan kepada Poskotasumatera.com, Selasa (12/5/2026) malam.
Dikatakan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, karena sebelumnya 3 warga masyarakat yang dilaporkan oleh pihak PT. Barapala kepada Polres Padang Lawas dengan kasus dugaan pencurian TBS . Polres Padang Lawas juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 warga tersebut, kita meminta perlakuan yang sama dan harus objektif serta berkeadilan.
Sebelumnya, 3 warga tersebut melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan karena upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh Polres Padang Lawas tidak sah, karena PT. Barapala adalah bukan pemilik lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencurian TBS yang diduga dilakukan ke-3 warga tersebut.
"Dikarenakan masyarakat sudah menang dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan, dan Pihak PT. BARAPALA di pihak yang kalah karena tidak dapat membuktikan kepemilikannya, apalagi lahan tersebut sudah menjadi sitaan Satuan Tugas (Satgas Garuda) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," jelas Mardan.
Dalam gugatan Praperadilan tersebut, PN Sibuhuan dalam putusannya, bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas adalah sah, karena sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu minimal 2 alat bukti.
Kita harapkan perlakuan hukum yang sama, kasus laporan terhadap Pihak PT. Barapala juga harus dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.
"Terlapornya-kan sudah jelas, Barang Buktinya juga sudah ada., termasuk mobil Dump Truk, beserta dengan TBS , apalagi Saksi pelapor sudah menyerahkan Putusan Pengadilan Tinggi Sabagai bukti kepemilikan, jika dibandingkan dengan bukti alas hak yang diajukan Oleh PT. Barapala, bukti kita jauh lebih kuat," jelasnya lagi.
Sehingga Polres Padang Lawas harus segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dikhawatirkan nanti akan lari atau bahkan bisa saja menghilangkan barang bukti lainnya, tegas Mardan. (PS/SAHAT)