![]() |
| Foto : Sejumlah pekerja proyek menara Tower BTS di Desa Durian IV Mbelang Kecamatan STM Hulu Beraktivitas Tanpa dilengkapi APD. |
POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Durian IV Mbelang Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, tetap berjalan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menuai sorotan dan tanda tanya dari berbagai pihak, bahkan kinerja Dinas terkait Trantib Kecamatan STM Hulu dan Satpol PP Deli Serdang turut dipertanyakan karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan bangunan ilegal di wilayahnya.
Sebelumnya, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan beserta Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS pada Kamis (26/2/2026), telah melakukan penertiban tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam), yang tidak memiliki PBG.
Wakil ketua JPKP Deli Serdang Pujian Tarigan menilai pembangunan tower BTS di Dasa Durian IV Mbelang yang dilaksanakan sebelum mengantongi izin PBG tersebut sama saja "menampar muka " Bupati Deli Serdang yang telah membuat tindakan tegas terhadap bangunan bangunan ilegal tanpa PBG.
Satpol PP Deli Serdang harus menghentikan kegiatan pembangunan tower BTS yang belum memiliki izin itu, "ini jelas merugikan bagi penerimaan PAD Deli Serdang" ujar Pujian yang juga putra daerah Kecamatan STM Hulu.
Pantauan awak media di lapangan, Rabu (20/5/2026) aktivitas pekerjaan pembangunan tower masih tetap berjalan, sejumlah pekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) terlihat sedang melakukan kegiatan pengecoran di bagian pondasi.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mengatakan kegiatan pembangunan tower di Desa Durian IV Mbelang itu belum memiliki izin PBG jadi menurutnya harusnya belum ada kegiatan.
Informasi lebih lanjut diketahui bahwa setelah informasi itu mencuat ke publik pihak dari perusahaan melakukan pengurusan izin ke Dinas Citaru DS "hari ini mereka sudah menyerahkan berkas untuk pengurusan izin PBG nya" ujar sumber media ini di Dinas Cikataru DS.
Lebih jauh disebutkan bahwa perusahaan yang melakukan pembangunan. Tower BTS itu yakni PT Tower Bersama.
Sementara Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki yang dikonfirmasi sampai saat ini belum memberi tanggapan.
Demikian Kasi Trantib Kecamatan STM Hulu Sabar Sembiring enggan menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Terpisah Camat STM Hulu Sadar Purba yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan terkait pembangunan menara BTS diduga belum memiliki PBG di Desa Durian IV Mbelang tersebut sudah disampaikan ke dinas terkait.(PS/HS).
