Tr. Farhan Hidayat: Salah Kaprah Tata Kelola JKA, TKD, dan Rumah Dhuafa; Kebijakan Boleh Berubah, Tapi Hak Rakyat Tidak Boleh Dikorbankan

/ Senin, 18 Mei 2026 / 11.55.00 WIB
TR.Farhan Hidayat

POSKOTASUMATRA .COM |BANDA ACEH—TR. Farhan Hidayat menilai Polemik Kebijakan Pergub Aceh No 2 Tahun 2026 telah menimbulkan keresahan yang luas di tengah masyarakat, khususnya mengenai pembatasan akses Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui mekanisme selektif berbasis Data yang belum dapat di Pastikan Kualitasnya.

Kebijakan tersebut telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga Aceh yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun tercatat dalam sistem pada kategori desil tinggi sehingga mengalami hambatan dalam memperoleh akses layanan Jaminan kesehatan yang luas.

Padahal, semangat pelayanan Jaminan kesehatan bagi Masyarakat Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan diperkuat dengan Qanun RPJMA 2025–2029 yang mengarahkan cakupan Jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Dalam semangat Qanun tersebut, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara adil, dan merata, baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Oleh Karena itu, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat patut dievaluasi.

Selain itu, publik juga mempertanyakan perbedaan data anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang beredar di ruang publik. Berdasarkan data SPD/SIPD, anggaran JKA disebut tercatat sekitar Rp549 miliar.

Namun di sisi lain, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rijaluddin, menyebut angka Rp114 miliar, sementara penjelasan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh menyampaikan angka sekitar Rp187 miliar.

Perbedaan penyampaian data tersebut perlu mendapat klarifikasi secara komprehensif dan transparan dari pihak terkait, agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Sebab, konsistensi dan keterbukaan informasi anggaran merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan yang menyangkut hak dasar masyarakat.

Dalam Forum RDPU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan bahwa program rumah dhuafa ditargetkan sebanyak 2.000 unit dengan nilai anggaran Rp210 miliar. Namun pada realisasinya, pembangunan rumah dhuafa yang terlaksana dilaporkan hanya mencapai 780 unit.

Perbedaan antara target program dan realisasi tersebut memerlukan penjelasan yang transparan dan terukur, khususnya terkait penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan program, serta faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target pembangunan rumah dhuafa sebagaimana yang telah direncanakan.

Transparansi terhadap program sosial menjadi penting agar prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

Saya juga menyoroti persoalan dana TKD yang hingga hari ini masih menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas serta prioritas penggunaannya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh Karena itu, saya meminta:

1. Audit terbuka terhadap anggaran JKA.

2. Evaluasi mekanisme desil dalam pelayanan kesehatan Aceh.

3. Transparansi penggunaan dana TKD.

4. Penjelasan resmi terkait realisasi program rumah dhuafa.

Kesehatan, rumah layak, dan pelayanan sosial bukan sekadar angka dalam APBA, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dijaga dan diprioritaskan. Pemerintah Aceh dan DPRA harus menjadikan polemik ini sebagai momentum evaluasi bersama demi memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar perdebatan administratif dan politik semata.(PS|IMAM)


Komentar Anda

Terkini: