POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Pemkab Dairi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/5/2026) di Lantai 3 Gedung BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di terima langsung oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.
Turut hadir dalam menerima laporan keuangan tersebut Ketua
DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur
Dairi Jonny Hutasoit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah
Munthe.
Usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan, Bupati Dairi
Vickner Sinaga menyampaikan bahwa momen ini menjadi hal yang luar biasa
khususnya bagi Kabupaten Dairi. Oleh karena itu, atas nama seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Dairi, Bupati Vickner Sinaga mengucapkan terima kasih
kepada Kepala BPK Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran yang telah memberikan
kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dengan memberikan Opini WTP atas
audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
"Perjuangan untuk mendapatkan WTP ini telah dilalui, kami
turut memperjuangkan untuk masuk ke dalam program strategis nasional. Atas
rekomendasi yang diberikan oleh BPK, akan kami tindaklanjuti dengan segera.
Terimakasih atas penilaian yang diberikan oleh BPK kepada Pemkab Dairi. Saya
ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara," kata Bupati
Vickner Sinaga.
Adanya Opini WTP tersebut disampaikan Bupati Dairi Vickner
Sinaga bisa memberikan motivasi bagi Kabupaten Dairi agar terus meningkatkan
kinerja masing-masing. Ia pun bertekad untuk mengikuti segala pedoman serta
aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai bahan acuan bagi
Pemkab Dairi agar dapat menyiapkan laporan keuangan penyelenggaran pemerintah
daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan
datang, baik dalam pelaksaaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan
serta kemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi dalam kegiatan tersebut
mengatakan hasil pemeriksaan pada hari ini banyak dinanti oleh Pemerintah
Daerah. "Kami dari DPRD Dairi ucapkan terimakasih atas WTP ke-12 yang
diberikan kepada Pemkab Dairi. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK
tentunya harus ditindaklanjuti. Ini tidak hanya sampai disini, tentunya hasil
dari tindak lanjut akan kita nantikan," kata Sabam Sibarani.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
menyampaikan secara resmi pemeriksaan keuangan tahun 2025 berakhir hari ini,
dan selanjutnya akan masuk ke tahap pemantauan. Sesuai amanat Undang-Undang,
BPK wajib menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat
lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
Tujuan
pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini dimana opini BPK merupakan
pernyataan profesional pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan
berdasarkan kepada beberapa aspek diantaranya kecukupan pengungkapan,
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.(PS/K.TUMANGGER).
