POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kelurahan Pasar Doloksanggul.
Program yang akan dimulai pada Juni 2026 tersebut menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara resmi, legal, dan diakui oleh negara.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, mengajak seluruh masyarakat Kelurahan Pasar Doloksanggul agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen, melainkan jaminan kepastian hukum yang akan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.
"Tanah adalah aset yang sangat berharga. Banyak keluarga yang telah mengusahakan dan menjaga tanahnya selama puluhan tahun, namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Melalui Program PTSL ini, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi," ujar Bupati Oloan Nababan.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap dan menyeluruh.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga mendapatkan berbagai manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bupati Oloan Nababan menjelaskan bahwa masih banyak persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah akibat belum adanya dokumen kepemilikan yang sah. Sengketa batas tanah, konflik warisan, hingga permasalahan administrasi sering muncul dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mendorong seluruh warga untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program ini. Dengan sertifikat yang diterbitkan secara resmi oleh negara, hak kepemilikan masyarakat akan terlindungi secara hukum dan memiliki kekuatan yang jelas di mata peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi yang sangat penting. Tanah yang telah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang belum memiliki legalitas.
Sertifikat juga dapat menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan untuk mengembangkan usaha produktif.
"Ketika tanah sudah bersertifikat, maka nilainya akan meningkat. Masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha, meningkatkan perekonomian keluarga, dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Inilah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang sangat penting," jelasnya.
Lebih jauh, Bupati Oloan Nababan menegaskan bahwa keberhasilan Program PTSL tidak hanya berdampak pada individu pemilik tanah, tetapi juga akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah.
Data pertanahan yang lengkap dan tertata dengan baik akan membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan permukiman, pengembangan ekonomi masyarakat, serta pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Pasar Doloksanggul juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban. Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan sejahtera.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program tersebut. Warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Pasar Doloksanggul guna memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait tahapan pelaksanaan PTSL.
Momentum ini dinilai sebagai kesempatan yang sangat berharga karena tidak setiap saat program pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak menunda-nunda pengurusan sertifikat tanah yang dimiliki.
"Jangan tunggu sampai terjadi persoalan baru kemudian mengurus legalitas tanah. Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sertifikat tanah bukan hanya untuk hari ini, tetapi merupakan warisan yang bernilai bagi anak cucu kita di masa depan," pesan Bupati Oloan Nababan.
Dengan semangat kebersamaan dan dukungan seluruh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan optimistis pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kelurahan Pasar Doloksanggul akan berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ayo daftarkan tanah Anda sekarang. Wujudkan kepastian hukum, tingkatkan nilai aset, lindungi hak milik keluarga, dan bangun masa depan yang lebih aman, sejahtera, serta bermartabat bersama Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.(PS/B.Nababan)
