POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI – Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 Nias) mengambil langkah hukum tegas terhadap anggota yang menunggak pembayaran. Sidang Gugatan Sederhana Wanprestasi dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Gst digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas I-B, Jalan Pancasila No. 12, Kota Gunungsitoli, Kamis (13/8/2026).
Persidangan dipimpin Hakim Hengky Alexander Yao, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Alius Lase, S.H.
Tuntut Pelunasan Pinjaman Rp256 Juta
Gugatan diajukan KSP3 Nias yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No. 18-B KM 3 Saewe, Gunungsitoli, dan diwakili Ketua Pengurus Yustinus Mendrofa, S.E., C. Med
Dalam perkara ini, KSP3 Nias menggugat Robert A. Zebua, sebagai Tergugat I dan Siti M. Waruwu sebagai Tergugat II. Keduanya Suami istri dan Tergugat I merupakan mantan Ketua pengurus KSP3 Nias periode 2021-2024.
Kuasa hukum KSP3 Nias dari Kantor Hukum Ikhtiar Gulo, S.H., M.H. & Rekan, Arliamos Dohona, S.H., menjelaskan gugatan dilayangkan karena para tergugat belum membayar pinjaman sejak Agustus 2024 hingga Juni 2026.
"Nilai pokok pinjaman Rp200 juta. Dengan bunga tertunggak hingga Juni 2026 sebesar Rp56 juta, belum termasuk denda. Total tunggakan lebih dari Rp256 juta," ujar Arliamos usai sidang.
Menurut Arliamos, sebelum menggugat, KSP3 Nias telah menempuh upaya kekeluargaan dan melayangkan 3 kali surat teguran. Namun tidak ada itikad baik untuk membayar.
Mediasi Gagal, Lanjut Pembuktian
Agenda sidang Kamis ini adalah pembuktian. Sebelumnya, majelis telah dua kali melakukan pemanggilan. Pada sidang 10 Agustus 2026, Tergugat I hadir dan menyatakan surat panggilan tidak diterima.
Upaya mediasi di persidangan pada 10 Agustus juga dinyatakan gagal. Namun kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi lanjutan di Kantor KSP3 Nias, Jalan Diponegoro, Desa Saewe.
"Hasil mediasi lanjutan, para pihak sepakat melanjutkan ke tahap pembuktian. Tergugat I juga diberi kesempatan menjual aset jaminan, dengan catatan harga tidak di bawah pasaran," jelas Arliamos.
Tergugat I, Robert A. Zebua, membenarkan baru mengetahui gugatan dari media sosial. Ia mengaku surat panggilan tertahan di Kantor Lingkungan VII Kelurahan Ilir dan baru diambil pada 8 Agustus 2026.
"Saya tidak bermaksud mangkir. Saya apresiasi langkah KSP3 ini. Ini bukan untuk mendiskreditkan, tapi untuk memberikan kekuatan hukum dalam penanganan kredit macet," kata Robert.
Ia juga berharap KSP3 konsisten menindaklanjuti kasus serupa. "Saya yang pertama tidak masalah. Ini jadi contoh bagi anggota lain. Saya titip pesan, mari segera selesaikan kewajiban. Itu bentuk dukungan kita ke koperasi," pesannya.
Sementara itu, Ketua Pengurus KSP3 Nias Yustinus Mendrofa menegaskan langkah hukum ini merupakan komitmen untuk pemulihan dan kepastian hukum.
"Koperasi ini dari, oleh, dan untuk anggota. Kami berharap anggota yang menunggak segera membayar tanpa harus digugat," ujar Yustinus.
Yustinus juga mengungkapkan, minggu depan PN Gunungsitoli akan kembali menyidangkan gugatan serupa dengan Nomor : 12/pdt.G.S/2026/PN Gst terhadap Emanuel Hatiaro Laia, S. Ag dan Alberta Berliana Halawa, S. Ag, keduanya suami istri dan juga mantan pengurus KSP3 Nias, dengan nilai gugatan lebih dari Rp400 juta.
Dengan masuk ke tahap pembuktian, majelis hakim akan memeriksa alat bukti dan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Langkah ini menjadi bukti komitmen KSP3 Nias dalam menegakkan aturan organisasi dan menyelamatkan aset koperasi demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan seluruh anggota di Kepulauan Nias. (PS/356)