Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Tiga Ranperda Strategis

/ Senin, 29 Juni 2026 / 20.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS, – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta tiga Ranperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (29/6/2026).

Nota Pengantar Bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Chiristison R. Marbun yang mewakili Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH. Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jesica Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, insan pers, dan para undangan.

Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut sekaligus mengukuhkan Humbang Hasundutan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak 2016.

Dari sisi kinerja anggaran, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp978,58 miliar berhasil terealisasi Rp972,20 miliar atau 99,34 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,01 triliun terealisasi Rp952,53 miliar atau 94,24 persen.

Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dianggarkan sebesar Rp32,13 miliar dan terealisasi 99,99 persen.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, pemerintah juga mengajukan tiga Ranperda lainnya, yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, bayi, dan lanjut usia dari paparan asap rokok. Regulasi ini juga diharapkan mampu menekan jumlah perokok pemula, mengurangi beban ekonomi akibat konsumsi rokok, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, perubahan terhadap Perda Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan sebagai langkah penguatan kelembagaan guna mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan periode 2025–2029 agar pelayanan publik semakin efektif dan responsif.

Adapun perubahan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan menyempurnakan tata kelola aset daerah sehingga lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Di akhir penyampaian nota pengantar, Sekda menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pembangunan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Parulian Simamora menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi wujud nyata akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.

Usai penyampaian nota pengantar, Ketua DPRD menskors rapat dan menjadwalkan kembali Rapat Paripurna pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 beserta tiga Ranperda lainnya. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: