POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan menggelar Rapat Koordinasi tentang penetapan tapal batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangak pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif perubahan batas kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di kabupaten Pakpak Bharat.
Pengendali
Ekosistem Hutan pada BPKH I Medan, Muhammad Riswan menjelaskan, perlunya sebuah
pemahaman yang selaras antara seluruh pemangku kepentingan baik Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan juga
para pemangku wilayah lainnya seiring telah terbitnya Surat Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor : S.259/Menlhk/Setjen/PLA. 2/10/2024 tanggal 18
Oktober
2024, perihal persetujuan perubahan batas di Kabupaten Pakpak Bharat seluas ±
1.576,35 Ha.
Output
fisik dilapangan adalah pemasangan patok dan tapal batas. Harapan kita juga
dapat mencegah konflik di dalam kawasan hutan dengan tidak mengabaikan hak-hak
masyarakat di dalam kawasan hutan, jelas Muhammad Riswan.
Bupati
Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui Sekretaris Daerah, Jalan Berutu,
S.Pd, MM menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kementerian Kehutanan
dan BPKH wilayah I Medan melalui perubahan kawasan hutan ini masyarakat tidak
ragu lagi mengelola usahanya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Khususnya
desa Sibongkaras, Kecamatan Salak yang selama ini status kawasan hutan melalui
program TORA sebahagian telah berubah statusnya. Demikian juga Desa Malum, Desa
Kaban Tengah dan Desa Mbinalun kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang mendapat
alokasi perubahan yang terluas sekitar 900 Ha.
Perubahan
kawasan hutan seluas 1.576,35 ha di Kabuaten Pakpak Bharat, setelah
disetujuinya TORA ini di dalam kawasan yang telah ditetapkan. Jadi kita
mengikuti sesuai titik koordinat yg ditetapkan kementerian kehutanan melalui
BPKH Wilayah I Medan. Ini patut kita apresiasi, patut kita berterimakasih
sehingga wilayah kita bisa bertambah seiring terbitnya SK ini, jelas Jalan
Berutu. (PS/K.TUMANGGER).
