POSKOTASUMATERA.COM | Humbahas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertempat di Ruang Pelayanan Administrasi Kependudzukan Disdukcapil Humbahas, Doloksanggul, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema "Akselerasi Peran Desa dalam Percepatan Adminduk Berbasis Digitalisasi Menuju Humbahas Tertib Adminduk Online Tahun 2026" tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Eliapzan Sihotang, S.Sos., M.M., mewakili Bupati Humbang Hasundutan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Eliapzan Sihotang menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Transformasi pelayanan berbasis digital dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga terus berkomitmen memperkuat pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga harmonisasi sosial dan pelestarian budaya daerah melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, percepatan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Pemerintah desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu didukung dengan kapasitas sumber daya manusia yang memadai serta infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Jara Trisepto Lumbantoruan menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Beberapa di antaranya adalah masih rendahnya kompetensi aparatur desa dalam mengelola pelayanan adminduk secara online, terbatasnya infrastruktur teknologi dan jaringan komunikasi di sejumlah wilayah desa, serta masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan dokumen administrasi dalam bentuk fisik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Humbahas telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk memperkuat peran pemerintah desa sebagai operator pelayanan administrasi kependudukan berbasis online.
Dengan pola pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dari desa tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan akuntabel.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik diikuti oleh perwakilan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, akademisi, advokat, tokoh agama, insan pers, serta berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum ini, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, kritik, dan saran sebagai bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Disdukcapil Humbahas berharap hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, dan berbasis digital, sehingga target Humbahas Tertib Adminduk Online Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal. (PS/B.Nababan)
