POSKOTASUMATERA.COM, NIAS UTARA – Kasus pembunuhan siswi SMK Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, berinisial AJZ (17), hingga kini belum terungkap. Warga Desa Hilina'a itu ditemukan meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026).
Imbas dari belum terungkapnya kasus tersebut, berbagai tuduhan liar menyebar di media sosial. Salah satu tuduhan dialamatkan kepada Pj. Kepala Desa Hilina'a, Etinudi Hulu. Ia dituding sebagai pelaku atau dalang di balik pembunuhan AJZ.
Menanggapi isu liar tersebut, Etinudi Hulu memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Syukur Kasieli Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (21/6/2026).
Etinudi menegaskan bahwa tuduhan itu adalah fitnah dan berita bohong yang merugikan nama baik, kehormatan, profesi, keluarga, maupun kedudukan hukumnya.
"Saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik secara pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Etinudi Hulu.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar perkembangan kasus ini dikonfirmasi langsung kepada pihak berwajib.
"Apa yang kami ketahui terkait kasus ini semuanya telah disampaikan kepada pihak penegak hukum, dan itu telah dimuat dalam BAP," terangnya.
Etinudi mengaku tidak memiliki wewenang menyampaikan detail kasus karena dikhawatirkan mengganggu proses investigasi.
"Kami tidak ingin mendahului pihak berwajib dalam memberikan informasi terkait hal ini. Silakan konfirmasi langsung ke penasihat hukum saya," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak di media sosial.
"Saya mengimbau agar tidak melakukan trial by social media, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara," kata Etinudi.
"Saya berharap masyarakat dapat bersikap objektif, bijaksana, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum," tambahnya.
Kronologi dan Fakta Kasus
Sekadar informasi, korban AJZ sempat dilaporkan hilang pada Rabu (13/5/2026). Setelah pencarian intensif selama dua hari, warga dan keluarga menemukan jenazah AJZ di aliran sungai kecil dalam kebun pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ditemukan, korban mengenakan seragam SMK dengan rok tersingkap ke atas. Di lokasi, petugas menemukan barang milik korban berupa tas dan sepatu.
Kemudian, pada tubuh korban terdapat luka akibat benturan benda keras di bagian kepala, kedua lengan lebam, serta ditemukan kejanggalan pada alat kelamin korban.
Upaya Pengungkapan Kasus
Polres Nias telah melakukan olah TKP dan menghadirkan Tim Spesialis Forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mengotopsi jenazah di RSUD M. Thomsen Nias pada Minggu (17/5/2026).
Selanjutnya, Tim Reskrimum Polda Sumatera Utara berjumlah 9 orang yang dipimpin Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, turun langsung ke TKP pada Rabu (10/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. (PS/356)