DPD LSM GMAS ,LANGKAT, Minta Polres Langkat Segera Tindak Penjualan Lahan DAS di Tanjung Ibus

/ Senin, 01 Juni 2026 / 10.33.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Dugaan penjualan tanah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Dusun X  palo sengkuang aliran ke sungai Secanggang, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut,  semakin panas dan berbelit. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS resmi melaporkan kasus ini ke Polres Langkat, menyusul laporan awal dari warga berinisial SY yang membongkar adanya praktik jual beli lahan tanah tumbuh yang melibatkan oknum pejabat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, narasumber bernama , Poniran alias Ran Bagong dan Jumadi (warga Dusun X Pematang  Buluh) pada Minggu 31/5/2026, disebut-sebut sebagai pihak pembeli. Dalam rekaman suara (Menit 01.07-0117)dan video dokumentasi tim GMAS, Poniran dengan gamblang mengaku membeli tanah tersebut langsung dari Kepala Desa Tanjung Ibus, Khairi Syahril alias Heri.

Ia mengungkapkan, penawaran bermula dari Kepala Dusun X  berinisial GL yang menyampaikannya ke Jumadi. Sebelum bertransaksi, Poniran juga sempat meminta kepastian kepada IYt (Anggota BPD) yang menjawab “Gak apa-apa”, serta kepada tokoh masyarakat, yang di sebut mas AL yang meyakinkan “Aman itu, selagi orang Tanjung Ibus yang punya”. Berbekal jawaban itu dan keinginan kuat memiliki aset, Poniran bahkan sampai mengambil pinjaman KUR Ke bank BRI  untuk melunasi pembelian tanah tersebut.

Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik dengan pernyataan yang dimuat dalam berita sanggahan di salah satu media. Di sana, Poniran dan Jumadi justru membantah keras dan menyatakan “tidak pernah membeli lahan dari Kepala Desa Tanjung Ibus”. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan pengakuan asli yang disampaikan Poniran sendiri kepada Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Bung Doni, dan telah terekam jelas dalam bukti video.

Menanggapi kebimbangan fakta ini sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang Kades yang menjual aset lindung, Bung Doni menegaskan sikap tegas pihaknya.

“Kami minta Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan ini. Ini jelas merugikan negara. Lebih dari itu, penjualan tanah DAS sangat berisiko tinggi menyebabkan banjir besar yang bisa meluas ke pemukiman warga saat debit air naik,” tegas Bung Doni kepada awak media.

Pihaknya juga memberikannya peringatan keras, “Jika laporan ini tidak mendapat perhatian serius dan penanganan nyata, kami terpaksa akan menaikkan laporan ini ke tingkat Polda Sumatera Utara.”

Hingga kini, bukti rekaman dan kronologi peristiwa telah lengkap di tangan penyidik. Masyarakat berharap aparat hukum mengungkap siapa yang sebenarnya jujur dan siapa yang berusaha menutupi dugaan pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan lingkungan dan warga Tanjung Ibus.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak kepala desa Tanjung Ibus , belum memberikan keterangan kepada media.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: