DPD LSM Penjara Aceh Apresiasi Langkah Humanis Polres Aceh Tenggara dalam Penanganan Penyalahguna Narkotika

/ Minggu, 21 Juni 2026 / 20.57.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Aceh memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Aceh Tenggara yang dinilai tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan melalui rehabilitasi terhadap 19 warga yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika.

Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh, menilai pendekatan yang dilakukan Polres Aceh Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam membedakan penanganan antara bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika.

Ia menyebutkan bahwa rehabilitasi terhadap penyalahguna yang memenuhi syarat merupakan amanat undang-undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.

 "Kami mengapresiasi Polres Aceh Tenggara yang telah menangani persoalan ini secara profesional. Pemberantasan narkoba tidak hanya berbicara tentang penangkapan, tetapi juga bagaimana menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang normal dan produktif," ujar Pajri Gegoh kepada Poskotasumatra.com, Minggu (21/6/2026). 

Menurutnya, langkah rehabilitasi yang ditempuh terhadap 19 warga yang telah menjalani asesmen di BNNK Gayo Lues merupakan bentuk implementasi pendekatan hukum yang berkeadilan dan humanis, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

LSM Penjara Aceh juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Tenggara.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara IPTU Hengki Harianto, S.H., mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh DPD LSM Penjara Aceh terhadap kinerja kepolisian dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan ruang rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi ketentuan berdasarkan hasil asesmen lembaga berwenang.

 "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan kesempatan rehabilitasi kepada penyalahguna yang memang direkomendasikan oleh tim asesmen," ujar IPTU Hengki Harianto.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya penyelamatan masyarakat dari ketergantungan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

 "Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan dukungan publik, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Aceh Tenggara dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: