Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora , menyampaikan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sumatera Utara, setiap persoalan internal pemerintahan daerah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme koordinasi internal sebelum menjadi konsumsi publik.
Menurutnya, dinamika hubungan kerja dalam pemerintahan daerah merupakan bagian dari “urusan rumah tangga” organisasi yang semestinya diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang harmonis.
“Sebagai instansi pembina, Biro Pemerintahan dan Otda menyarankan agar urusan internal tidak perlu diumbar ke publik. Jika ada perbedaan pendapat, maka yang utama adalah membangun komunikasi yang baik di daerah,” ujarnya.
Syahrizal juga menekankan bahwa saat ini fokus utama pemerintahan daerah bukan lagi pada perdebatan tugas pokok dan fungsi, melainkan pada pencapaian tujuan pembangunan daerah secara bersama-sama.
Ia menilai perbedaan tafsir dalam birokrasi adalah hal yang wajar, namun tidak boleh berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
“Ini bukan saatnya lagi membahas tupoksi secara sektoral, tetapi bagaimana tujuan pembangunan dapat tercapai. Sinergitas semua pihak sangat diperlukan,” tegasnya.
Di tengah dinamika tersebut, juga beredar informasi mengenai adanya surat somasi yang dikaitkan dengan Wakil Bupati kepada Bupati. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang merinci konteks dan dasar hukum dari langkah tersebut dalam kerangka administrasi pemerintahan daerah.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah pada prinsipnya merupakan satu kesatuan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang, sehingga setiap perbedaan idealnya diselesaikan melalui mekanisme koordinasi internal atau pembinaan dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, , saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait isu somasi tersebut, memberikan penekanan pada dasar hukum hubungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Harapan kita, bupati dan wakil bupati tetap dalam lindungan Tuhan melaksanakan tugas,” ujar Sabar Purba.
Ia juga menegaskan bahwa tugas dan kedudukan kepala daerah serta wakil kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66.
“Tugas bupati dan wakil bupati sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 dan Pasal 66,” dan sebaiknya ditanya ke ibu wabup aja laeku, tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan bahwa seluruh dinamika yang terjadi di lingkungan pemerintahan diharapkan tetap berada dalam koridor komunikasi yang sehat, tidak memperkeruh suasana, serta tetap berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur pimpinan daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PS/B.Nababan)
