POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Pelarian seorang karyawan kafe yang diduga membawa kabur sepeda motor dan laptop milik tempatnya bekerja akhirnya berakhir di Provinsi Jambi. Setelah sempat buron dan berpindah lintas provinsi, tersangka berinisial AS (41), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Kasus penggelapan tersebut terjadi di Cafe Pahlawan, Jalan Kute Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang saat itu bekerja sebagai karyawan kafe diduga memanfaatkan situasi sepi untuk membawa kabur sejumlah aset milik pemilik usaha.
Barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dan satu unit laptop Asus TUF Gaming warna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut terus dilakukan hingga akhirnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dalam memburu pelaku kejahatan meski berupaya melarikan diri hingga ke luar daerah.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dijemput oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Iptu Zery Irfan, Senin (22/6/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang hingga kini belum berhasil ditemukan.
"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit laptop masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh barang milik korban dapat ditemukan," tambahnya.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan tetap diburu dan diproses hukum, meskipun berupaya melarikan diri hingga lintas provinsi. (PS/ASP)
