Kanwil BPN dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi, Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Profesional dan Berintegritas

/ Selasa, 23 Juni 2026 / 18.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam bidang pertanahan, penegakan hukum, pengamanan aset negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara.

Melalui kerja sama ini, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen membangun koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang memerlukan dukungan aspek hukum. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun konflik di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam bidang pertanahan,” ujarnya, Selasa (23/6).

Selain memperkuat aspek penegakan hukum, perjanjian kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mendukung pengamanan aset negara dan daerah, mengantisipasi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pertanahan.

Sinergi yang terbangun antara kedua institusi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Kolaborasi tersebut juga sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung investasi dan pembangunan nasional.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan sinergi demi terciptanya tata kelola pertanahan yang semakin baik, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Utara. (PS/SAN)

Komentar Anda

Terkini: